Pemkab Bintan Diminta Cabut Izin Lokasi PT GWS

id Pemkab,Bintan,Diminta,Cabut,Izin,Lokasi,resort,GWS

Bentuk gangguan adalah, dengan adanya dibangunnya pagar seng yang berada di tanah milik klien kami, peletakan batu pertama oleh PT GWS
Bintan (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Bintan diminta kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef untuk mencabut izin lokasi PT Grand Wie Sukses (GWS) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP TK) setempat.

Rio Irwan Saputra, selaku kuasa hukum H Dahnoer Yoesof, di Tanjungpinang, Kamis mengatakan pihaknya mengajukan keberatan kepada DPMPTSP TK karena mengeluarkan izin lokasi untuk PT GWS yang berencana membangun di lahan milik kliennya.

Ia menjelaskan, pengaduan tersebut adalah bentuk keberatan terhadap lahan yang diterbitkan perizinannya PT GWS dalam bentuk gangguan terhadap kliennya, H Dahnoer Yoesoef.

"Bentuk gangguan adalah, dengan adanya dibangunnya pagar seng yang berada di tanah milik klien kami, peletakan batu pertama oleh PT GWS," katanya.

Dinas perizinan setempat diminta untuk mengkoreksi kembali izin lokasi PT GWS dan mencabut papan nama rencana pembangunan resort seluas 1,4 hektare tersebut.

"Termasuk sarat-sarat dalam pemberian izin lokasi, kami minta tembok tersebut dirubuhkan, dan perusahaan mengembalikan lahan klien kami," ujarnya.

Sebelumnya BPN Bintan mengatakan mengetahui tanah H Dahnoer Yoesoef seluas 80 hektare dengan 47 sertifikat tanah. "Benar itu punya H Dahnoer," kata Kepala BPN Bintan, Sugiarto beberapa waktu lalu.

BPN Bintan tidak mencatat kepemilikan tanah tersebut milik PT GWS, melainkan milik perorangan. "Itu milik perorangan, perusahan belum mengurus balik nama," katanya.

Kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef, yakni Rio Irwan Saputra mengajukan pemblokiran kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) no 232 dan 233 yang dijual perorang ke PT GWS. Upaya pemblokiran tersebut dilakukan lantaran pihak keluarga tidak menginginkan tanahnya diperjualbelikan.

"Kami tidak menginginkan adanya transaksi penjualan tanah di lahan kami, selesaikan dulu permasalahan sertifikat itu," ujarnya.

Hingga berita ini dimuat DPMPTSP TK Kabupaten bintan belum menjawab terkait tindak lanjut pengaduan kuasa hukum H Dahnoer Yoesoef tersebut. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE