Batam (Antara Kepri) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Rabu memusnahkan 1.302 gram sabu-sabu hasil dari pengungkapan dua kasus di wilayah Kota Batam pada 21 Juni 2017.
"Kasus pertama disita 321 gram sabu di Batam, selanjutnya kasus kedua disita 1.035 gram di Nongsa, Batam. Total yang dimusnahkan 1.302 gram, sisanya untuk uji di laboratorium dan bukti di persidangan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu.
Kronologis pengungkapan kasus pertama pada 20 Juni 2017 di KDA Batam berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri seorang wanita dan laki-laki menggunakan mobil warna merah.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan observasi di sekitaran KDA Batam hingga pada Rabu 21 Juni 2017 sekira pukul 00.25 WIB didapati ciri-ciri mobil tersebut berada di lampu merah KDA Batam.
"Petugas kemudian langsung mengamankan mobil. Di dalam mobil terdapat dua orang yaitu satu orang laki-laki dengan inisial AH dan satu orang perempuan dengan inisial EK. Saat digeledah dari tangan EK ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi sabu-sabu sebanyak 321 gram," kata dia.
Dari keterangan EK, sabu-sabu diperoleh dari orang yang tidak dikenal di depan Alfamart Uniba Kota Batam atas suruhan oleh R yang ditahan di Rutan kelas II A Batam.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTv Alfamart diketahui bahwa yang menyerahkan sabu sama dengan ciri-ciri S alias IJ alias JG, kemudian dilakukan penangkapan terhadap S alias IJ alias JG dikontrakannya.
Selanjutnya, pada 21 Juni 2017, sekira pukul 07.00 WIB anggota Ditresnarkoba Polda Kepri juga mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang sedang membawa narkotika di Jalan Hang Jebat.
Informasi tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap informasi dengan mendatangi tempat dimaksud. Petugas mendapati satu orang laki-laki yang sedang dibonceng sepeda motor membawa kotak es batu yang diletakkan di atas paha sebelah kanan dan ciri-cirinya sama dengan yang diinformasikan oleh Masyarakat.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap inisial K yang dibonceng oleh inisial S yang sebagai tukang ojek. Petugas menemukan satu bungkus plastik merk Guanyinwang yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. K mengaku sabu diperoleh dari seseorang berinisial A," kata Erlangga.
Petugas, kata dia, selanjutnya menyuruh K menunjukkan rumah inisial A. A usai ditangkap menyatakan memperoleh sabu dari seorang yang tidak tahu namanya yang berada di OPL (Out of Port Limit).(Antara)
Editor: Dedi
Berita Terkait
Dubes Denmark: Batam punya indikator ekonomi yang impresif
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Wali Kota Batam berupaya tarik investor guna perluas lapangan kerja
Kamis, 18 April 2024 15:19 Wib
Kodim 0318 Natuna naik jadi tipe A
Kamis, 18 April 2024 14:55 Wib
Batam jadi tuan rumah MTQH tingkat Provinsi Kepri
Kamis, 18 April 2024 14:38 Wib
Produk busana Indonesia tembus pasar Singapura
Kamis, 18 April 2024 9:12 Wib
Polda Kepri pastikan kesiapsiagaan bencana antisipasi cuaca ekstrem
Rabu, 17 April 2024 18:21 Wib
Dianggap menistakan agama, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Warga Anambas diimbau untuk tidak gunakan sepeda listrik di jalan raya
Rabu, 17 April 2024 16:54 Wib
Komentar