Bupati Karimun: Status Kepegawaian IG Tunggu Pengadilan

id Bupati,Karimun,Status,Kepegawaian,Tunggu,Pengadilan,korupsi,dinas,sosial

Sesuai UU dan dan peraturan kepegawaian bahwa pemberhentian seseorang dari pegawai harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan akan kita lihat seperti apa putusan pengadilan itu
Karimun (Antara Kepri) - Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq mengatakan status kepegawaian IG, tersangka kasus korupsi di Dinas Sosial setempat, menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sesuai UU dan dan peraturan kepegawaian bahwa pemberhentian seseorang dari pegawai harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan akan kita lihat seperti apa putusan pengadilan itu," kata Bupati Aunur Rafiq di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

IG, mantan Kepala Dinas Sosial Karimun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Karimun, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran administrasi umum dan dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Aunur Rafiq mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum di kepolisian. Namun dia mengatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau "inkracht".

Ia juga mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Kita tunggu lah proses hukumnya seperti apa, biarlah berjalan dan kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Aunur Rafiq mengaku selalu melakukan pengawasan secara melekat terhadap pengguna anggaran, baik kemajuan pekerjaan fisik maupun penyerapan keuangan.

"Dalam rapat-rapat selalu saya ingatkan agar pegawai maupun pimpinan OPD, lurah, camat dan pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan anggaran," kata dia.

Menurut dia, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) hendaknya sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan sesuai peruntukannya, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Ini sudah saya ingatkan di dalam rapat-rapat evaluasi dan monitoring," ujarnya.

Dia juga mengaku telah beberapa kali mengingatkan IG terkait penggunaan anggaran di Dinas Sosial Karimun, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Anggaran yang digunakan harus akan dipertanggungjawabkan di depan hukum, jadi jangan sesukanya menggunakannya, apalagi sampai merugikan negara," ujarnya.

Berdasarkan catatan, Dinas Sosial Karimun sebelumnya juga tersangkut masalah penggunaan anggaran, yaitu dugaan korupsi anggaran pembangunan perumahan Suku Duane di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, dan proses hukumnya ditangani Kejaksaan Negeri Karimun dan satu tersangka yang merupakan pegawai kelurahan ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE