Pemprov Kepri Kehilangan Pendapatan dari Labuh Jangkar

id Pemprov,Kepri,Kehilangan,Pendapatan,Labuh,Jangkar

Kami menyarankan pemerintah daerah menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum sementara untuk menarik pajak dari labuh jangkar. Sayang sekali, sampai sekarang belum ada peraturan gubernur tersebut
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau  kehilangan pendapatan yang bersumber dari labuh jangkar kapal, meski sudah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri Ing Iskandarsyah di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pemerintah provinsi tidak dapat menarik pajak labuh jangkar karena Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi belum selesai dievaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kami menyarankan pemerintah daerah menerbitkan peraturan gubernur sebagai payung hukum sementara untuk menarik pajak dari labuh jangkar. Sayang sekali, sampai sekarang belum ada peraturan gubernur tersebut," kata dia yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.

Iskandarsyah mengemukakan berdasarkan UU Nomor 23/2014, Pemprov Kepri memiliki kewenangan untuk memanfaatkan ruang laut dari 0-12 mil. Labuh jangkar kapal salah satu kegiatan yang menguntungkan bagi daerah, yang selama ini belum pernah memberi kontribusi untuk menambah pendapatan asli daerah.

Pendapatan dari labuh jangkar kapal tidak sedikit. Labuh jangkar kapal di Batam, contohnya, sebelum April 2017 dikelola Badan Pengusahaan Batam.

Badan Pengusahaan Batam dalam setiap tahun memperoleh pendapatan dari labuh jangkar kapal Rp150-200 miliar. Sejak 1 April 2017, Badan Pengusahaan Batam tidak lagi mengelola labuh jangkar kapal, karena didesak Pemprov Kepri berdasarkan UU Nomor 23/2014.

Batam bukan satu-satunya tempat labuh jangkar kapal di Kepri. Natuna, Anambas, Karimun dan Bintan juga merupakan daerah yang strategis yang dilalui kapal besar. Jika dikelola secara maksimal, pendapatan asli daerah Kepri diyakini dapat meningkat tajam.

"Ini bisnis yang menarik. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai rencana," katanya.

Pemprov Kepri, menurut Iskandar dapat menarik pendapatan lebih besar dari labuh jangkar dengan tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan. Pemerintah Kepri melaui Badan Usaha Pelabuhan dapat melakukan banyak kegiatan di atas kapal yang berlabuh, seperti mendistribusikan air bersih dan makanan.

"Badan Usaha Pelabuhan dapat membangun usaha memperbaiki kapal. Ini usaha yang menarik, dapat membuka lapangan pekerjaan dan menghasilkan pendapatan untuk daerah yang cukup besar," ungkapnya.     

Iskandarsyah mengemukakan masalah muncul ketika Perda Pajak dan Retribusi Kepri belum selesai dievaluasi pemerintah pusat. Dirjen Perhubungan mengeluarkan surat keputusan agar KSOP menarik pajak labuh jangkar.

"Dirjen Perhubungan seharusnya tidak bersikap seperti itu. Mereka seharusnya mematuhi UU Nomor 23/2014," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE