Investor Jerman Manfaatkan Kemudahan Investasi BP Batam

id Investor,Jerman,Manfaatkan,Kemudahan,Investasi,BP,Batam

Kami akan menyerap sekitar 100 orang tenaga kerja lokal Batam. Kami pilih Batam, karena selain pelayanan i23j, juga karena untuk ekspor dan impor punya keistimewaan
Batam (Antara Kepri) - PT Mitech Arenis International (MAI) asal Jerman menanamkan modal sebesar Rp130 miliar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dengan memanfaatkan program izin investasi tiga jam (i23j).

"Kami akan membuat mesin pembangkit listrik dengan bahan bakar sampah," kata Direktur PT Mitech Arenis International, Wahyu Galih Saputra usai pengurusan izin di Gedung PTSP Batam Centre, Rabu.

Produk yang akan dihasilkan perusahaan tersebut, kata dia, bukan hanya untuk Indonesia tapi juga akan dipasarkan pada Kawasan Negara Asean.

"Kami akan menyerap sekitar 100 orang tenaga kerja lokal Batam. Kami pilih Batam, karena selain pelayanan i23j, juga karena untuk ekspor dan impor punya keistimewaan," kata dia.

Ia mengatakan secepatnya perusahaan tersebut akan segera beroperasi di Kawasan Industri Taiwan Kabil.

"Secepat mungkin kami akan segera beroperasi, tadi delapan perizinan kan sudah selesai jadi kami tingga jalan saja," kata Galih.

Presiden Direktur PT Mitech Arenis International, Julien Uhlig mengatakan pihaknya sangat terbantu dengan layanan i23j.

"Kami sangat tertarik melakukan investasi di Batam. Selain kemudahan perijinan, letak Batam yang strategis juga menjadikan ekspor dan impor barang lebih mudah," kata dia.

Untuk menjalankan usaha di Batam, kata dia, pihaknya bekerjasama dengan pengusaha Indonesia dan Puerto Rico.

"Kami berharap perusahaan kami bisa berkembang di Batam. Ke depan kami juga akan mengembangkan usaha ke Bali, khususnya bidang perhotelan," kata Julien.

Kasubdit PTSP BP Batam, Adi Soegiharto mengatakan PT Mitech Arenis International, menjadi investor asing kesembilan yang memanfaatkan i23j.

"Dalam waktu tiga jam investor mendapatkan delapan perizinan terdiri dari izin investasi, izin prinsip, angka pengenal impor (API), NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, nomor induk kepabewaan (NIK)," kata dia. 

Dengan izin tersebut, perusahaan yang memanfaatkan program i23j bisa segera menjalankan usahanya.

"Kami berharap akan semakin banyak perusahaan masuk dengan memanfaatkan program unggulan dari BP Batam tersebut," kata Adi. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE