Natuna (Antara Kepri) - Anggota Komisi II DPRD Natuna, Pang Ali menilai pelantikan sebanyak 83 kepala sekolah (kepsek) TK, SD dan SMP pada 31 Juli 2017 melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
"Siapapun yang dilantik tidak masalah, asal sesuai aturan dan
sudah memenuhi standar nasional. Bahkan ini ada persyaratannya tak
lengkap, Cakepnya tak ada, golongannya pun belum sesuai, tapi dilantik," kata Pang Ali di Ranai, Senin.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 13
tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, dijelaskan, bahwa
untuk menjadi seorang kepsek, harus memiliki kualifikasi akademik
sarjana minimal S1 atau diploma IV (D-IV).
Pada waktu diangkat sebagai
Kepsek usia maksimal 56 tahun, memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki pangkat paling rendah golongan
III/C bagi PNS.
Pang Ali juga menyayangkan pelantikan kepala sekolah, yang menurut dia terkesan tebang pilih.
"Saya sangat menyayangkan tindakan Disdikpora, kenapa harus membatalkan
pelantikan beberapa calon kepala sekolah, padahal mereka sudah memenuhi
persyaratan. Mereka sudah menerima undangan pelantikan pula, " ungkap
Pang Ali.
Ia mengaku prihatin dengan pembatalan pelantikan terhadap
beberapa calon kepsek. Pasalnya, beberapa calon kepsek yang batal
dilantik itu sudah menghabiskan biaya, tenaga, waktu dalam mengikuti
pendidikan calon kepala sekolah (cakep), bahkan telah ikut geladi
bersih untuk mempersiapkan diri untuk pelantikan tersebut.
"Yang saya tanyakan, kenapa mereka tidak jadi dilantik, padahal mereka
sudah datang ke Ranai, sudah menginap, makan minum, bahkan sudah
mengikuti geladi bersih. Itu semua pakai dana pribadi, sedih kita
dengarnya," ucap Pang Ali.
Beliau telah berupaya mempertanyakan hal tersebut, dalam hal ini Komisi
ll, termasuk memanggil Kadisdikpora, namun tidak ada tanggapan.
"Saya sudah telepon dan SMS Kepala Dinas Pendidikan, tapi tak ada jawaban sama sekali," kata Pang Ali.
Ia berharap Disdikpora dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai bekerja dengan kata ABS (Asal Bapak Senang).
Disebutkan Pang Ali, beberapa orang yang batal dilantik itu, di antaranya
adalah Tarnadi, Tarmidi dan Sasmira dari beberapa SD di Serasan Timur.
Kemudian Yusmaniar, Ismaniah, Said Iswandi dan Ratnasari, dari beberapa
SD di Serasan, kemudian 1 orang dari Kecamatan Midai.
Sampai saat ini Kadisdikpora Kabupaten Natuna, Marka Dj, belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (Antara)
Editor : Rusdianto
Legislator Nilai Pelantikan Kepsek Natuna Abaikan Permendiknas
Siapapun yang dilantik tidak masalah, asal sesuai aturan dan sudah memenuhi standar nasional. Bahkan ini ada persyaratannya tak lengkap, Cakepnya tak ada, golongannya pun belum sesuai, tapi dilantik
Komentar