Pansus Bahas Usulan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

id Pansus,Bahas,Usulan,Kenaikan,Tarif,Pajak,Hiburan,dprd,karimun

Tarif pajak hiburan hanya 15 persen. Jauh sekali dari daerah lain se-Kepri, di Batam saja sudah 35 persen
Karimun (Antara Kepri) - Panitia Khusus DPRD Karimun membahas usulan kenaikan tarif pajak hiburan untuk dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak.

"Usulan pemerintah daerah terkait kenaikan pajak hiburan dibahas dan dipertimbangkan pansus. Usulan ini kita tuangkan dalam ranperda sebagai revisi dari Perda No 19 tahun 2010 tentang Pajak Daerah," kata Ketua Pansus Ranperda Pajak DPRD Karimun M Yusuf Sirat di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Yusuf Sirat menjelaskan, tarif pajak hiburan, yang meliputi tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, mandi uap atau sauna, spa dan panti pijat, masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau.

Pansus, kata dia, merencanakan untuk menaikkan tarif pajak hiburan dari 15 persen menjadi 25 persen.

"Tarif pajak hiburan hanya 15 persen. Jauh sekali dari daerah lain se-Kepri, di Batam saja sudah 35 persen," katanya.

Selain itu, kata politikus Partai Golkar itu, kenaikan tarif pajak hiburan patut dipertimbangkan karena tidak pernah naik sejak 2010, terhitung diberlakukannya Perda Nomor 19/2010.

Kenaikan tarif pajak hiburan, menurut dia, menjadi konsentrasi pansus dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, yang dituangkan dalam Ranperda Pajak yang masih dalam pembahasan.

"Hari ini kami menggelar rapat bersama Badan Pendapatan Daerah, untuk mematangkan setiap klausul ranperda, termasuk masalah pajak hiburan," katanya.

Pria yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Karimun itu mengatakan, pansus juga sedang membahas dan mempertimbangkan untuk menurunkan atau menghapus pajak persembahan kebudayaan, pajak kegiatan olahraga, dengan tujuan untuk meningkatkan seni dan budaya daerah, di samping untuk tidak membebani masyarakat dengan pajak.

"Tempat hiburan betul-betul dinikmati oleh mereka yang punya, berbeda dengan kegiatan masyarakat seperti persembahan kebudayaan atau olahraga," kata dia.

Yusuf Sirat mengharapkan pembahasan Ranperda Pajak sudah rampung akhir bulan ini sehingga dapat dengan segera disahkan menjadi perda.

Soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan, menurut dia masih dalam pembahasan, apakah tahun depan atau setelah ranperda disahkan dalam rapat paripurna.

"Pemerintah daerah mempertimbangkan kondisi ekonomi, sementara pansus punya pertimbangan lain. Ini akan kita bahas dan sepakati, soal pemberlakuan tarif baru pajak hiburan, dan tentunya setelah dituangkan dalam perda yang telah disahkan," ujar Yusuf Sirat. (Antara)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE