Wali Kota Tanjungpinang Memaafkan Pria Penghina Keluarganya

id Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, MK, menghina, akun Facebook.

Wali Kota Tanjungpinang Memaafkan Pria Penghina Keluarganya

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah (mengenakan kopiah) berdiri di sebelah MK, pria yang diduga menghina dirinya dan keluarganya (Aji Anugraha)

Secara pribadi saya maafkan yang bersangkutan, dan tidak mengulangi kesalahannya lagi
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah memutuskan untuk memaafkan MK, pria yang diduga telah menghina dirinya dan keluarga di akun Facebook.
    
"Intinya saya sudah memaafkan, dan mungkin ini kekhilafan beliau. Yang terpenting adalah profesi wartawan tidak ternodai dengan hal-hal yang mungkin kurang dipahami yang bersangkutan, dan pada prinsipnya saya secara pribadi sudah memaafkan, kita harus berbesar hati," kata Lis, di Tanjungpinang, Jumat.
    
Lis tadi malam menemui MK saat diperiksa penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjungpinang, dan meminta permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
    
"Secara pribadi saya maafkan yang bersangkutan, dan tidak mengulangi kesalahannya lagi," ujarnya.
    
Sementara MK saat ditanya sejumlah wartawan yang meliput di Polres Tanjungpinang, mengingatkan wartawan jangan sampai salah tulis berita tentang dirinya.
    
"Nanti saya tulis balik kalian," kata MK.
     
MK saat ditanya kenapa menghina sejumlah pejabat negara menjawab dengan istilah "kalau tidak ada tepuk tidak akan terjadi tampar". 
    
"Saya mengakui kesalahan saya tapi yang mendatangkan tepuk tadi itu juga harus mengakui kesalahannya," ujarnya.
    
MK mengaku khilaf saat kalimat di status akun Facebook miliknya.
    
Terkait kasus itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskora menjelaskan, prinsipnya, MK sudah meminta maaf secara keseluruhan.
    
"Yang bersangkutan sudah memberikan surat pernyataan minta maaf kepada semua pihak yang dituju dalam tulisannya di media sosial. Jadi permasalahan ini sudah selesai, sigap dan dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya, kita proses dan ditanggapi bapak Walikota disini," katanya.
    
Kapolres mengatakan, jika terdapat perkara lain yang dilaporkan atas permasalahan penyalahgunaan media sosial, pihak Kepolisian akan menindak tegas. Sementara untuk MK jika masih membuat perkara yang sama akan turut ditindak tegas.
    
"Jadi sudah ada tindakan yang kami lakukan dalam masalah ini, jadi kalau ada perbuatan baru terhitung tanggal 18 kedepan, kita akan lakukan upaya paksa yang lain, terhadap pristiwa pidana yang lain," kata Kapolres.
    
Polres Tanjungpinang turut mengimbau kepada masyarakat terkhusus para wartawan di kota itu untuk dapat bekerja sama memantau perkara yang terjadi media sosial agar tidak terulang kembali.
    
"Saya minta kerjasama rekan-rekan pers untuk dapat bekerjasama memantau multimedia agar kejahatan "Hate speech" dapat terpantau," katanya.
    
Larangan Hate speech atau disebut ungkapan kebencian diatur kedalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE