Warga Tanjung Balai Karimun Gugat BNI

id Warga,Tanjung,Balai,Karimun,Gugat,BNI,asuransi,life,premi

Warga Tanjung Balai Karimun Gugat BNI

Muhammad Dafis, kuasa hukum Hamdani menunjukkan berkas gugatan terhadap BNI, BNI Life dan OJK, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (21/8). (antarakepri.com/Rusdianto)

Klien kami hanya minta keadilan. Ini berkaitan dengan perlindungan dan kerahasiaan data nasabah, dan pendebitan secara sepihak dari perusahaan asuransi
Karimun (Antara Kepri) - Seorang warga Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menggugat Bank Negara Indonesia Tbk terkait dengan pendebitan saldo tabungan nasabah untuk premi asuransi BNI Life.

"Kami baru saja mendaftarkan gugatan atas nama klien kami, Hamdani, ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat I BNI, tergugat II BNI Life, dan turut tergugat Ketua Otoritas Jasa Keuangan," kata kuasa hukum Hamdani, Muhammad Dafis di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Muhammad Dafis mengatakan, kliennya menempuh jalur hukum terkait bocornya data nasabah, salah satunya nomor ponsel yang didaftarkan saat membuka rekening tabungan.

Dijelaskannya, kliennya pada 2010 dihubungi melalui nomor ponsel itu oleh seseorang dari BNI Life, yang  menawarkan menjadi peserta asuransi.

Saat itu, kliennya sedang sibuk bekerja dan mengiyakan tawaran tersebut. BNI Life kemudian memberitahukan ada pendebitan melalui pesan singkat atau SMS.

Awalnya, kata dia, kliennya berusaha untuk berhenti sebagai peserta asuransi BNI Life, namun petugas yang mengaku dari perusahaan asuransi itu mengatakan pengurusannya harus dilakukan di Jakarta, sementara kliennya tidak mempunyai kemampuan secara finansial untuk keluar daerah.

"Saat klien kami mencoba menghubungi melalui nomor layanan BNI Life, tidak pernah berhasil, jaringannya selalu sibuk," katanya.

Pada Agustus 2013, jelas dia, pihak BNI Life juga tidak memberitahukan adanya kenaikan premi dari Rp85.000 menjadi Rp122.000 per bulan, tetapi langsung didebit dari tabungan.

"Baru-baru ini, pada Februari 2017. Klien kami mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, dan karena merasa punya asuransi yang preminya masih dibayar setiap bulan. Namun, klaim klien kami ditolak dengan alasan polis asuransinya tidak ada," kata dia.

Dikatakannya, kliennya merasa dirugikan secara materi sekitar Rp9 juta, dan nonmateri senilai Rp4 miliar.

"Klien kami hanya minta keadilan. Ini berkaitan dengan perlindungan dan kerahasiaan data nasabah, dan pendebitan secara sepihak dari perusahaan asuransi," kata dia.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Agung Nugroho membenarkan gugatan yang didaftarkan Hamdani, dengan tergugat I BNI, tergugat II BNI Life, dan turut tergugat Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

"Gugatannya sudah kita terima, dan kita menunggu penetapan majelis hakim dari Ketua Pengadilan. Karena ada pihak yang digugat berdomisili di Jakarta, maka kami akan mendelegasikan pemanggilan melalui pengadilan di sana. Untuk pemanggilan mungkin butuh waktu satu atau dua minggu," kata Agung Nugroho. (Antara)

Editor: A Jo Seng Bie

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE