Legislator: OJK Tindaklanjuti Dugaan Bocornya Data Nasabah BNI

id Legislator,OJK,Dugaan,Bocor,Data,Nasabah,BNI,karimun,dwi,ria,latifa

Legislator: OJK Tindaklanjuti Dugaan Bocornya Data Nasabah BNI

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP dapil Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa. (antarakepri.com/Rusdianto)

OJK harus bertindak, selidiki dugaan bocornya data nasabah di BNI Cabang Tanjung Balai Karimun. Aturan harus ditegakkan, saya melihat ini bukan sekadar perkara perdata, tapi tindak pidana penipuan atau penggelapan
Karimun (Antara Kepri) - Anggota DPR daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti dugaan bocornya data nasabah Bank Negara Indonesia Tbk Cabang Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau kepada perusahaan asuransi BNI Life Insurance.

"OJK harus bertindak, selidiki dugaan bocornya data nasabah di BNI Cabang Tanjung Balai Karimun. Aturan harus ditegakkan, saya melihat ini bukan sekadar perkara perdata, tapi tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata dia yang dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepri, Kamis.

Dwi Ria Latifa mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 1992, perbankan wajib melindungi dan merahasiakan data nasabahnya, kecuali untuk hal-hal yang diperbolehkan dan diatur dalam undang-undang.

Dikatakannya, pihak bank juga wajib meminta persetujuan dari nasabah jika hendak menyebarluaskan atau memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial.

"Sebagai orang hukum, saya mencermati gugatan secara perdata nasabah BNI di Karimun, yang juga kampung halaman saya, sesuatu yang wajar. Nasabah berhak mengajukan gugatan jika hak-haknya atau data dalam rekening tabungannya dapat digunakan pihak lain, yang jelas nasabah datanya tidak lagi aman," kata legislator dari Fraksi PDIP itu.

Dia mengaku terkejut dengan adanya gugatan secara perdata oleh seorang nasabah BNI Cabang Tanjung Balai Karimun terkait data berupa nomor ponsel yang leluasa digunakan pihak BNI Life Insurance, anak perusahaan BNI Tbk.

"Saya menduga ada yang tidak beres dengan sumberdaya manusia maupun sistem asuransi telemarketing (pemasaran jarak jauh via telepon) BNI Life. Untuk itu, saya minta OJK turun dan selidiki, berikan sanksi kalau memang terjadi pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Tanjung Balai Karimun Irwansyah mengatakan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan nasabah yang berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Irwansyah memaparkan panjang lebar mengenai persoalan data nasabah yang sampai ke tangan pihak BNI Life, karena merupakan anak perusahaan atau masih satu grup dengan BNI.

"Untuk pihak lain kami memang tidak boleh memberikan data nasabah, sesuai dengan Undang-undang Perbankan," kata dia.

Untuk keterangan lebih lanjut, menurut dia, disampaikan melalui divisi terkait melalui keterangan pers atau press release.

"Yang jelas, kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan nasabah, melalui mediasi," kata pria yang baru dua pekan menjabat Pimpinan Cabang BNI Tanjung Balai Karimun.

Diketahui, seorang warga Bukit Senang Tanjung Balai Karimun, Hamdani didampingi kuasa hukumnya Muhammad Dafis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat pada Senin (21/8), dengan tergugat I BNI, tergugat II dan turut tergugat Ketua OJK.

Kuasa hukum Muhammad Dafis mengatakan, kliennya menggugat pihak BNI karena telah membocorkan nomor ponsel yang didaftarkan saat membuka rekening di BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, ke pihak BNI Life.

Kliennya itu, lanjut dia, juga mengajukan gugatan terkait pendebitan tabungan tanpa surat kuasa atau persetujuan secara tertulis sejak 2010.

"Klien kami juga tidak diberitahukan perihal kenaikan premi pada 2013 dari Rp85.000 menjadi Rp122.000 per bulan. Yang ada adalah pemberitahuan melalui SMS, bahwa tabungannya telah didebit untuk pembayaran premi asuransi," katanya.

Pada Februari 2013, kata dia, kliennya mengalami kecelakaan tunggal, dan karena merasa tabungannya masih terus didebit oleh BNI Life. Maka kliennya mengajukan klaim atas kecelakaan tersebut, namun petugas yang mengaku dari BNI Life mengatakan bahwa polis asuransi BNI Life atas nama Hamdani tidak ada.

"Karena merasa dirugikan, klien kami mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Klien kami menuntut ganti kerugian  secara materi sekitar Rp9 juta, dan nonmateri Rp4 miliar," kata Muhammad Dafis.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sidang gugatan Hamdani kepada BNI, BNI Life dan Ketua OJK, dijadwalkan mulai digelar pada 4 September 2017. (Antara)

Editor: Evy R Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE