Dirut BNI Mangkir dari Panggilan Sidang Perdana

id Dirut,BNI,Mangkir,Panggilan,Sidang,Perdana,gugatan,life,karimun,pengadilan

BNI Life dengan leluasa bisa mendebet tabungan saya, meski saya tidak pernah memberikan kuasa debet secara tertulis
Karimun (Antara Kepri) - Direktur Utama PT Bank Negara  Indonesia (BNI) selaku tergugat I dan Dirut PT BNI Life Insurance selaku tergugat II serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan turut tergugat, mangkir dari sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin.

"Pihak tergugat dan turut tergugat beserta kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana, maka sidang kami tutup," ujar Ketua Majelis Hakim Antoni Trivolta, di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Antoni mengatakan sidang gugatan terhadap Direktur Utama PT BNI  cq Pimpinan PT BNI wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau Cq Pimpinan BNI cabang Tanjung Balai Karimun selaku tergugat I.

"Kemudian Direktur Utama PT BNI Life Insurance selaku tergugat II dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut tergugat. Sidang akan kami gelar kembali, Senin (18/9) mendatang," katanya.

Berdasarkan pengamatan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, agenda sidang gugatan melawan hukum terhadap Dirut BNI dan BNI Life itu akan digelar pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB pihak tergugat tetap tidak hadir.

"Meski pihak tergugat tidak hadir, sidang tetap akan dibuka," ucap Panitera Tiurma.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh nasabah BNI Cabang Tanjung Balai Karimun, Hamdani lewat Muhammad Dafis SH & Associates sebagai kuasa hukumnya, ke PN TBK tanggal 21 Agustus, Nomor 31/PN 6/2017/PN.Tbk.

Gugatan itu terkait adanya indikasi BNI membocorkan data dirinya selaku nasabah BNI Cabang Tanjung Balai Karimun pada pihak ketiga yakni PT BNI Life akibatnya telemarketing BNI Life menghubungi dirinya dan dirinya dirugikan.

"BNI Life dengan leluasa bisa mendebet tabungan saya, meski saya tidak pernah memberikan kuasa debet secara tertulis. Saya pun tidak mengetahui jenis asuransi apa yang saya ikuti karena saya tidak pernah mengisi formulirnya. Ironisnya tabungan saya dengan seenaknya bisa mereka debet setiap bulan," ujar Hamdani.

Lebih lanjut dia menjelaskan pemotongan tabungannya tanpa izin itu sudah berlangsung sejak Agustus 2010 sampai Juli 2017, awalnya uang di tabungan miliknya dipotong setiap bulan sebesar Rp85 ribu. Kemudian, Agustus 2013 sampai Juli 2017, nominal pemotongannya naik menjadi Rp122 ribu setiap bulannya.

"Alasan tentang kenaikan nominal pemotongan itupun saya tidak mengetahuinya," katanya.

Menurut Muhammad Dafis SH, BNI hendaknya memperhatikan tentang UU Kerahasiaan Bank.

"Bisnis, silahkan tapi harus tetap memperhatikan UU Kerahasian Bank, sehingga nasabah tidak dirugikan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan UU No 10 Tahun 1998  perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perubahaan UU Perbankan yakni tentang kerahasiaan Bank sudah jelas dan tegas.

"Bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya dan tentunya ada konsekuensi hukum bila aturan kerahasiaan itu dilanggar," jelasnya.

Menurut dia, data pribadi nasabah berupa nama, alamat, nomor handphone dan telepon, serta nomor rekening bersifat terbatas dan hanya boleh digunakan atas izin pemilik.

"Pada kasus ini tidak hanya pemberian data pribadi nasabah pada pihak ketiga. Namun lebih parah lagi, yakni pihak ketiga bisa dengan leluasa mendebet uang di tabungan nasabah BNI, tanpa adanya kuasa tertulis dari pemilik tabungan," katanya.

OJK

Sebelumnya anggota DPR/MPR RI Komisi III Fraksi PDI-P Dapil Kepri, Dwi Ria Latifa SH, M.Sc. meminta OJK untuk menyelesaikan persoalan asuransi telemarketing BNI Life yang dinilai telah merugikan nasabah BNI Cabang Tanjung Balai Karimun.

"OJK harus bertindak dan melakukan sesuatu agar peraturan ditegakkan. Karena saya mencermati ada sesuatu yang tidak beres dari asuransi BNI Life ini dan itu sudah mengarah pada tindak pidana. Sebagai orang hukum saya cukup terkejut mengetahui hal ini apalagi ini terjadi di kampung halaman saya sendiri," katanya melalui ponselnya.

Dwi, mengatakan alasan lainnya OJK harus melakukan sesuatu agar peraturan ditegakkan sehingga kepentingan konsumen/nasabah bank dan masyarakat bisa terlindungi.

"Jika ada kelalaian dari pihak Bank BNI atau ada yang tidak beres dari sumber daya manusianya atau sistem dari asuransi telemarketing BNI Life yang tidak sesuai ketentuan maka perlu dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perbankan yang berlaku. Bisa saja BNI diberi dan dikenakan sanksi," katanya.

Dia juga menuturkan, sebagai orang hukum dan paham hukum, dirinya mencermati, kasus yang menimpa Hamdani, warga di Bukit Senang, RT/RW 005/003, Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun yang berujung gugatan adalah sesuatu yang wajar dan harus. Sebab haknya sebagai nasabah BNI Cabang Karimun dan kerahasiaan data tabungannya tidak terjamin aman. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE