Berkas Persyaratan Cawagub Kepri Tidak Dapat Ditarik

id Berkas persyaratan, Calon Wakil Gubernur Kepri, diserahkan pimpinan legislatif, tidak dapat ditarik, Gubernur Nurdin Basirun

Harus luruskan informasi yang beredar beberapa hari ini terkait persoalan itu. Proses pemilihan wagub harus sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Berkas persyaratan dua orang Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau yang diserahkan kepada pimpinan legislatif setempat tidak dapat ditarik, termasuk oleh Gubernur Nurdin Basirun.

Ketua Panitia Pemilih Wakil Gubernur Kepri, Hotman Hutapea, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis,menjelaskan Isdianto dan Agus Wibowo diusulkan oleh partai pengusung sebagai cawagub, bukan oleh gubernur.

"Harus luruskan informasi yang beredar beberapa hari ini terkait persoalan itu. Proses pemilihan wagub harus sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku," katanya, yang diusung Partai Demokrat.

Ia menambahkan setelah dua nama cawagub tersebut diserahkan Gubernur Nurdin Basirun kepada DPRD Kepri, partai pengusung tidak pernah duduk bersama. Partai pengusung tidak pernah membahas penarikan usulan cawagub tersebut.

Sementara gugatan Partai Kebangkitan Bangsa Kepri terhadap cawagub yang diserahkan gubernur kepada DPRD Kepri telah ditolak majelis hakim PTUN.

Gubernur Nurdin juga tidak pernah membicarakan permasalahan penarikan berkas persyaratan dua cawagub tersebut. Sementara informasi yang beredar di media massa tertentu yang disampaikan salah seorang staf ahli gubernur dipertanyakan.

Hotman sendiri enggan mengomentarinya lebih jauh kecuali staf ahli itu sesuai kapasitasnya, dan mengatasnamakan gubernur. Jika gubernur menarik berkas cawagub itu, Hotman mengancam akan menggugatnya.

"Pimpinan DPRD Kepri sudah 'keep' dua nama tersebut. Persoalan memenuhi persyaratan atau tidak, nanti kami yang memeriksanya. Tahapan ini belum dilaksanakan," tuturnya.

Ia mengemukakan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur Kepri baru hari ini diberi nomor oleh Mendagri. Senin pekan depan, pimpinan DPRD Kepri akan menyerahkan berkas persyaratan cawagub kepada panitia pemilih.

" Setelah kami melayangkan surat permintaan berkas persyaratan cawagub, baru pimpinan DPRD Kepri menyerahkannya kepada kami," katanya.

Hotman memastikan berkas dua cawagub itu belum lengkap karena Isdianto pejabat Eselon II Pemprov Kepri sedangkan Agus Wibowo menjabat Wakil DPRD Bintan dari Demokrat. Mereka diberi waktu sepekan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Jika masih belum lengkap, panitia pemilih kembali memberi waktu selama sepekan untuk melengkapinya.

"Jika tidak lengkap juga, maka dianggap tidak serius sehingga kami minta kepada partai melalui gubernur untuk diganti," katanya.(Antara)

Editor: B. Suyanto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE