Kemenkumham Tetapkan Empat Desa Sadar Hukum Lingga

id Tim Kementerian Hukum dan HAM Kepri menetapkan, empat desa, Kabupaten Lingga, masuk, sebagai, nominasi, Desa, Sadar, Hukum, lantaran, hanya, sedikit,

Kemenkumham Tetapkan Empat Desa Sadar Hukum Lingga

Kemenkumham Kepri mengevaluasi kriteria Desa Sadar Hukum di Dabo Singkep, Kamis. Empat desa nominasi dalam program tersebut. (Nurjali)

Desa Sadar Hukum ini bukan untuk pencitraan tetapi lebih dari keinginan warga untuk menjadikan desa atau kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum
Lingga (Antara Kepri) - Tim Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau menetapkan empat desa di Kabupaten Lingga masuk sebagai nominasi Desa Sadar Hukum lantaran hanya sedikit terjadi pelanggaran hukum.
    
"Desa Sadar Hukum ini bukan untuk pencitraan tetapi lebih dari keinginan warga untuk menjadikan desa atau kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum," Kata pejabat senior Kanwil Kemenkumham Kepri, Azuar, di Dabo Singkep, Kamis.
    
Keempat Desa dan kelurahan sadar hukum tersebut antara lain, Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan, Desa Resun dan Desa Sungai buluh. Kegiatan evaluasi dilaksanakan di Dabosingkep, Kepulauan Riau dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari kepolisian dan kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi Desa Sadar Hukum. 
    
"Keempat desa itu sudah ada SK Bupati, dan ada SK Gubernur," ujarnya.
    
Desa dan kelurahan akan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum apabila memiliki beberapa kriteria antara lain, patuh membayar PBB minimal 90 persen, nihil penggunaan narkoba, tidak ada pernikahan di bawah umur, dan tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.
    
"Pernikahan di bawah umur itu, perempuan di bawah 17 tahun, dan laki-laki di bawah 18 tahun," ungkapnya. 
    
"Selain itu di Desa sadar hukum angka perceraiannya juga harus sedikit,"
    
Azuar menambahkan kondisi lingkungan hidup juga menjadi aspek penting dalam evaluasi Desa sadar hukum. Setelah masuk semua kriteria tersebut, baru dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati, yang kemudian diverifikasi sebelum terbit SK Gubernur. 
    
"Setelah SK Bupati dan Gubernur tersebut, Desa Sadar Hukum ini akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan mendapatkan penghargaan yang dinamakan dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa," katanya.
    
"Jadi nanti gubernur dan menteri akan meresmikan Desa Sadar Hukum ini," ucapnya.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE