Polres Tanjungpinang Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

id Polres,Tanjungpinang,Tangkap,Tersangka,Pengedar,Narkoba,sabu

Keduanya sudah lama kami pantau. Pertama ditangkap RA, pengembangan maka didapat HF, keduanya sudah diamankan
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 39,02 gram.

Kasat Narkoba AKP Moh. Djais, di Tanjungpinang, Kepri, Senin mengatakan, kedua pelaku berinisial RA (31) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,43 gram dan HF ditangkap dengan barang bukti sebanyak 29 paket sabu seberat 38,59 gram.

"Keduanya dibekuk petugas di Kampung Bugis Gang Harapan RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjungpinang, Jumat (15/9) dinihari," katanya.

Kedua tersangka pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Tanjungpinang sejak lama. Penangkapan keduanya setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang ingin mengedarkan narkoba ditempat itu.

"Keduanya sudah lama kami pantau. Pertama ditangkap RA, pengembangan maka didapat HF, keduanya sudah diamankan," katanya.

AKP Djaiz mengatakan, menurut pengakuan HF bekerja sebagai Satpam di salah satu instansi pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Pelaku RA bekerja swasta, sementara HF pengakuannya bekerja sebagai Satpam di instansi Pemkot Tanjungpinang," katanya.

Saat penangkapan HF, Polisi mengamankan 29 paket kecil dan besar sabu, dengan berat 38,59 gram, timbangan digital, satu unit alat hisap sabu, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 2 juta.

"Diduga uang tersebut hasil dari penjualan sabu-sabu," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku mendapatkan sabu-sabu dari Kota Batam.

Atas perbuatannya pelaku HF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE