Pengadilan Negeri Karimun Panggil Kembali BNI Life

id Pengadilan,Negeri,Karimun,Panggil,BNI,Life,data,nasabah

Pengadilan Negeri Karimun Panggil Kembali BNI Life

Persidangan perkara gugatan terhadap BNI, BNI Life dan Ketua OJK di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (18/9). (antarakepri.com/Rusdianto)

Untuk kuasa hukum BNI yang sudah hadir hari ini. Tidak perlu lagi kami panggil, ini sudah panggilan resmi. Sidang akan kita lanjutkan pada 2 Oktober (2017)
Karimun (Antara Kepri) - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau memanggil kembali Direktur Utama PT BNI Life Insurance untuk menghadiri persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan nasabah Bank Negara Indonesia cabang setempat.

"Karena terjadi perubahan alamat. Maka, kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada BNI Life. Ini panggilan pertama. Sedangkan panggilan untuk Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan merupakan panggilan ketiga," kata Antoni Trivolta, ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Perusahaan asuransi BNI Life Insurance merupakan tergugat II dalam perkara perdata No 32/Pdt.G/PN.TBK dengan penggugat Hamdani, nasabah BNI Cabang Tanjung Balai Karimun. Sedangkan BNI sebagai tergugat I dan Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai turut tergugat.

Antoni Trivolta yang didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Agus Soetrisno mengatakan, persidangan ditunda karena hanya dihadiri oleh kuasa hukum BNI sebagai tergugat I, dan itupun belum mengantongi surat kuasa dari pihak BNI.

"Untuk kuasa hukum BNI yang sudah hadir hari ini. Tidak perlu lagi kami panggil, ini sudah panggilan resmi. Sidang akan kita lanjutkan pada 2 Oktober (2017)," kata dia sambil meminta panitera pengganti mengirimkan surat panggilan pertama untuk BNI Life dan panggilan ketiga untuk Ketua Dewan Komisioner OJK.

Sementara itu, kuasa hukum Hamdani, Muhammad Dafis mengaku kesulitan untuk mengetahui alamat jelas BNI Life, sehingga alamat yang dalam pendaftaran gugatan kliennya salah.

BNI Life, kata dia, setelah ditelusuri ternyata tidak mempunyai kantor cabang di Tanjung Balai Karimun, sehingga dia memutuskan untuk mencari informasi melalui internet.

"Berdasarkan pencarian informasi di internet, ternyata terjadi perubahan alamat. Klien kami sebagai nasabah tidak pernah diberitahu, yang diberitahu hanya asosiasi perusahaan asuransi, dan para anggotanya," kata Dafis.

Pemanggilan kembali dengan perubahan alamat itu,  menurut dia, merupakan itikad baik penggugat agar persidangan berjalan dengan baik dan lancar.

Muhammad Dafis mengatakan, kliennya Hamdani, menggugat Dirut BNI, Dirut BNI Life Insurance dan Ketua OJK terkait indikasi BNI membocorkan data kliennya kepada pihak ketiga yakni PT BNI Life. Akibatnya, seseorang yang mengaku telemarketing BNI Life menghubungi kliennya, dan merasa dirugikan dengan pendebetan tabungan secara sepihak dari BNI Life sejak 2010 sampai 2017.

"BNI Life dengan leluasa bisa mendebet tabungan klien kami, meski tidak pernah memberikan kuasa debet secara tertulis. Klien kami tidak mengetahui jenis asuransi apa yang diikuti karena tidak pernah mengisi formulirnya. Ironisnya tabungannya seenaknya bisa mereka debet setiap bulan," ujarnya.

Pemotongan tabungannya tanpa izin itu, jelas dia, sudah berlangsung sejak Agustus 2010 sampai Juli 2017, awalnya uang di tabungan miliknya dipotong setiap bulan sebesar Rp85 ribu. Kemudian, Agustus 2013 sampai Juli 2017, nominal pemotongannya naik menjadi Rp122 ribu setiap bulannya.

"Pendebetan secara sepihak itu bisa masuk ranah pidana. Dan kami akan mempertimbangkan untuk melapor secara pidana," kata dia.

Dia mengatakan BNI sebagai tergugat I seharusnya memperhatikan UU Kerahasian Bank, sehingga nasabah tidak dirugikan. Dia juga tidak memahami bentuk kerja sama antara BNI dan BNI Life.

"Walaupun BNI Life itu anak perusahaan BNI, tapi tetap saja tidak dibenarkan untuk memberikan data nasabah, apalagi BNI Life bukan perbankan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum BNI, Yudi enggan berkomentar terkait gugatan Hamdani, Bukit Senang, RT/RW 005/003, Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun.

"Tidak ada komentar. Kita ikuti saja persidangan," kata Yudi, usai persidangan. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE