BPOM Peringatkan Masyarakat Tidak Konsumsi Pil PCC

id BPOM RI memperingatkan, masyarakat, untuk, tidak, mengonsumsi, pil PCC, karena, dilarang

BPOM Peringatkan Masyarakat Tidak Konsumsi Pil PCC

Pil PCC (istimewa)

BPOM RI menyatakan telah membatalkan izin edar PCC sejak 2013, dikarenakan mengandung Carisoprodol, yang membahayakan penggunanya
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi pil PCC, karena dilarang
    
Kepala BPOM Kepri Alex Sander, dihubungi Antara di Tanjungpinang, Selasa mengatakan, dalam sejumlah kasus, ditemukan pil PCC kerap disalahgunakan.
    
"BPOM RI menyatakan telah membatalkan izin edar PCC sejak 2013, dikarenakan mengandung Carisoprodol, yang membahayakan penggunanya," ujarnya.
    
BPOM mencatat, 10 obat yang dibatalkan izin edarnya yakni, Carnophen (tablet), Rheumastop (tablet dan salut slaput), Somadril Compositum (tablet dan salut slaput), News Skelan (kapsul)x Carsipain (tablet), Carminofein (tablet), Etacharpen (tablet), Cazerol, Bimacharphen (tablet), Karnomed (tablet).
    
Berdasarkan hasil uji laboratorium, ia mengemukakan PCC mengandung Carisoprodol yang memiliki banyak efek samping antara lain, halusinasi berlebihan, euforia, kejang hingga kematian. 
    
BPOM Kepri meminta masyarakat dapat bekerjasama dalam melaporkan peredaran PCC. Obat itu hanya memliki satu warna, biru keputih-putihan dengan tulisan PCC ataupun Zenit.
    
"Apabila masih ditemukan dilapangan, agar dilaporkan ke Balai POM di Batam," katanya.
    
Alex mengatakan, hingga saat ini BPOM belum menemukan peredaran PCC di Kepri. Bila ditemukan, ia berpendapat PCC yang beredar tersebut sebagai obat palsu.
    
"Itu obat palsu atau ilegal. Tidak boleh lagi diproduksi. Tapi masih ada yang memproduksi secara ilegal, didistribusikan secara ilegal juga," katanya.
    
Jumat pekan lalu Polres Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 12 ton serbuk yang diduga sebagai bahan dasar pembuatan pil PCC. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Peti Kemas, Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
    
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, 12 ton serbuk berada dalam muatan 480 drum, masing-masing dengan berat 25-27 kilogram diselundupkan dari Batam ke Bintan.
    
"Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji,  diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta," kata kapolres.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE