KPU Karimun Imbau Parpol Lengkapi Berkas Kepengurusan

id KPU,Karimun,Imbau,Parpol,pemilu,Lengkapi,Berkas,verifikasi,Kepengurusan

Tahapan verifikasi sudah dimulai Oktober 2017. Kami imbau mulai sekarang lengkapi struktur dan berkas kepengurusan di semua jenjang kepartaian
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengimbau kepada partai politik untuk melengkapi berkas kepengurusan di semua jenjang untuk keperluan verifikasi kontestan Pemilu 2019.

"Tahapan verifikasi sudah dimulai Oktober 2017. Kami imbau mulai sekarang lengkapi struktur dan berkas kepengurusan di semua jenjang kepartaian," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Ahmad Sulton mengatakan persyaratan untuk verifikasi yang harus dilengkapi meliputi SK kepengurusan, Kartu Tanda Anggota dan KTP, serta alamat sekretariat di semua jenjang mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan/desa.

"Kalau sudah dilengkapi dari sekarang maka tidak akan kesulitan lagi karena semua dipersiapkan," katanya.

Terkait proses verifikasi partai politik, dia mengatakan masih menunggu peraturan KPU sebagai petunjuk teknis Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia belum dapat memastikan apakah semua partai politik, termasuk yang menjadi kontestan dalam Pemilu 2014, turut diverifikasi atau verifikasi hanya dilakukan untuk partai politik yang baru berdiri atau belum memiliki wakil di parlemen.

"Aturan ini yang kami tunggu. Berkaca pada Pemilu 2014, verifikasi dilakukan kepada semua partai politik, tapi kami tidak mau berandai-andai sebelum turun PKPU yang mengaturnya," tuturnya.

Ahmad Sulton juga mengatakan pihaknya telah menggelar rakor sekaligus sosialisasi kepada pengurus partai politik tentang isu-isu menyangkut Pemilu 2019, termasuk masalah pemutakhiran data pemilih.

Ia berharap seluruh partai politik ikut berperan aktif memastikan kader atau simpatisannya tercatat sebagai pemilih Pemilu 2019.

"Pemilu 2019 tidak hanya pemilihan anggota legislatif, tetapi juga pemilihan presiden. Dan pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah yang memiliki e-KTP. Nah, partai politik harus ikut memastikan simpatisan atau kadernya telah mengantongi e-KTP," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPD PAN Karimun Achmad Djambi mengatakan partainya telah melakukan penyempurnaan administrasi dan struktur pengurus hingga tingkat ranting atau kelurahan/desa.

"Untuk tingkat kecamatan sudah terbentuk 11 cabang, hanya satu kecamatan yang belum terbentuk. Semuanya sudah punya sekretariat, dan pengurusnya sudah punya SK dan memiliki KTA," katanya.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang membentuk kepengurusan partai di tingkat kelurahan dan desa.

"Kami optimistis semuanya selesai, dan kalaupun diverifikasi tidak masalah lagi," kata Achmad Djambi yang juga Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah DPD PAN Karimun. (Antara)

Editor: Adi Lazuardi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE