Deputi V : Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

id Deputi V : Perizinan Barang Larangan Terbatas Berbelit

berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan, maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor
Batam (Antara Kepri) - Pelaku Usaha di kawasan industri mengaku kesulitan karena kebijakan pemerintah pusat saat ini yang mewajibkan pengimporan barang larangan terbatas (lartas) harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.

"Saat ini persoalan yang kami hadapi mengenai lartas yang memakan waktu dan biaya," kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami.

Dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam mendesak pemerintah pusat untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinan lartas ke pihaknya.

Menurut Gusmardi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan, maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor.

"Para pengusaha sudah banyak yang mengeluh kepada kami, namun kenyataannya sekarang pemerintah pusat tak mengizinkan," kata dia.

Gusmardi menjelaskan saat ini proses perizinan setelah mengurus persetujuan impor yang cukup memakan waktu yang lama, maka barang lartas tersebut akan dicek lagi oleh bea dan cuka setempat dalam waktu yang lama.

Salah satu barang lartas yang umumnya dibutuhkan di Batam sepwrri garam industri yang sangat rentan ketahanannya, dimana garam ini memerlukan perawatan khusus.

"Jika terlalu lama perawatan, maka lartas tersebut terancam rusak dan ini masalah yang harus dikerjakan serta dicatat di pemerintah pusat," ungkapnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE