Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad dan pimpinan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Tahun 2022 senilai Rp3,850 triliun.

Hal itu tertuang di dalam nota penandatanganan kesepakatan bersama pada saat sidang paripurna di ruang rapat sidang utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis.

Gubernur Ansar mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kepri, belanja daerah 2022 ditetapkan sebesar Rp3,850 triliun dan pendapatan daerah sebesar Rp3,480 triliun.

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp190 miliar dan pinjaman daerah dari PT SMI (BUMN) sebesar Rp180 miliar.

"Dengan demikian APBD Provinsi Kepri 2022 ditetapkan sebesar Rp3,850 triliun," kata Gubernur Ansar.

Ansar juga menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30 tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri Tahun 2021-2026.

Pembangunan daerah yang menjadi prioritas antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya; peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata; pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal.

"Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan ini, selanjutnya KUA-PPAS 2022 dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan APBD 2022.

"Nota kesepakatan ini untuk diperhatikan dan dipedomani dalam penyusunan nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022," kata Jumaga.

Pewarta : Ogen
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025