Batam (ANTARA) - Komisi VII DPR RI membahas perizinan tambang pasir laut di Batam, Kepulauan Riau, karena berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta pendapatan negara.
Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, Komisi VII DPR RI meminta BP Batam memaksimalisasi pertambangan pasir laut dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Pelaku usaha harus mengacu pada perizinan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Ketua Rombongan sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno di Batam, Rabu.
Menurut Eddy, harmonisasi antarperizinan harus dilaksanakan dengan baik, termasuk perihal koordinasi dengan para kepala daerah.
“Meski peraturan ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun pelaksana di lapangan harus sepengetahuan kepala daerah setempat,” tegas Eddy.
Pertemuan tersebut juga membahas kegiatan ekspor pasir laut yang masih belum diizinkan oleh pemerintah pusat dalam dua dekade terakhir.
Oleh karena ekspor pasir laut bernilai ekonomi tinggi, Eddy menegaskan perlu ada
pengaturan lebih lanjut, baik dari sisi perizinan ekspor dan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas lokasi pertambangan yang dipilih.
“Hasil pertemuan ini akan menjadi PR untuk Komisi VII DPR RI agar dilanjutkan dalam rapat gabungan antara Kementerian ESDM, KKP dan Kementerian Perhubungan, setelah masa reses ini selesai,” ucapnya.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Rudi mengatakan pada prinsipnya, BP Batam akan mendukung kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Namun, Rudi menegaskan bahwa perlu mendalami lebih lanjut sektor lingkungan sebagai dampak dari pertambangan pasir laut tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kita yang bermata pencaharian sebagai nelayan aktivitasnya terganggu akibat kegiatan pertambangan ini. Itu yang harus kita hindari,” kata Rudi.
Ia berharap, hasil dari pertemuan tersebut menjadi pertimbangan banyak pihak dan melahirkan kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat.