Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyatakan media sosial dan media siber berpotensi menjadi sarana utama kampanye bagi peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 diperkirakan lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75 hari, sementara pada Pemilu 2019 mencapai 90 hari. Tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang.
Artinya, tahapan kampanye mulai diselenggarakan pada Desember 2023.
Masa kampanye yang relatif singkat itu, menurut dia, bakal dimanfaatkan peserta kampanye untuk menyosialisasikan diri beserta program-programnya melalui media sosial dan media siber.
"Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien," ucapnya.
Indrawan mengemukakan persoalan yang potensial muncul bila sistem pengawasan tidak dibangun dengan baik. Peraturan dalam kampanye melalui media sosial dan media siber termasuk sistem pengawasannya perlu dibangun agar peserta pemilu dapat mematuhinya.
Sistem pengawasan pemilu di media sosial dan media siber juga perlu melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk sosialisasi aturan main, agar tidak terjadi sengketa pemberitaan dan tindak pidana lainnya akibat pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial.
"Batasan-batasannya harus jelas, termasuk aturan sosialisasi melalui iklan maupun berita di media siber," ucapnya.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Senin, mengatakan pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilu 2024 diperkirakan lebih singkat dibanding pemilu sebelumnya.
Masa kampanye Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75 hari, sementara pada Pemilu 2019 mencapai 90 hari. Tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tahapan kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 atau sebelum memasuki masa tenang.
Artinya, tahapan kampanye mulai diselenggarakan pada Desember 2023.
Masa kampanye yang relatif singkat itu, menurut dia, bakal dimanfaatkan peserta kampanye untuk menyosialisasikan diri beserta program-programnya melalui media sosial dan media siber.
"Karena media sosial dan media siber dianggap memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih efisien," ucapnya.
Indrawan mengemukakan persoalan yang potensial muncul bila sistem pengawasan tidak dibangun dengan baik. Peraturan dalam kampanye melalui media sosial dan media siber termasuk sistem pengawasannya perlu dibangun agar peserta pemilu dapat mematuhinya.
Sistem pengawasan pemilu di media sosial dan media siber juga perlu melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk sosialisasi aturan main, agar tidak terjadi sengketa pemberitaan dan tindak pidana lainnya akibat pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui media sosial.
"Batasan-batasannya harus jelas, termasuk aturan sosialisasi melalui iklan maupun berita di media siber," ucapnya.