Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 4,7 ton ikan hasil pengawasan impor yang dilakukan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, ke 24 Desa di Kepulauan Riau untuk mendukung penanggulangan gizi buruk atau stunting.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan penyerahan 4,7 ton ikan itu merupakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bukan hanya sebatas pada sisi penegakan hukum, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat.
Adin menyampaikan ikan dibagi ke masyarakat berisiko stunting di dua Kecamatan kota Batam, yaitu Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam kota, serta kepada warga Kampung Bahari Nusantara binaan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV, Tanjung Pinang.
Baca juga:
Warga Bintan tangkap buaya yang terjerat pancing
Disnaker Kepri tingkatkan pengawasan izin tenaga kerja asing
Sebagaimana diketahui, kandungan protein dan omega-3 dalam ikan berperan penting pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sekaligus mencegah terganggunya perkembangan otak akibat kekurangan gizi kronis atau stunting.
Ikan yang diberikan kepada warga merupakan hasil pengawasan terhadap dua perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan, yakni PT. ATN dan PT. SLA. Keduanya dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penyegelan dan pengamanan, serta pembayaran denda administratif. .
"Kedua perusahaan telah menandatangani berita acara penyerahan ikan kepada petugas Pangkalan PSDKP Batam terkait produk importasi komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Ikan tersebut juga bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau masyarakat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP serahkan 4,7 ton ikan ke Kepri guna cegah gizi buruk
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyampaikan penyerahan 4,7 ton ikan itu merupakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang bukan hanya sebatas pada sisi penegakan hukum, tapi juga bermanfaat untuk masyarakat.
Adin menyampaikan ikan dibagi ke masyarakat berisiko stunting di dua Kecamatan kota Batam, yaitu Kecamatan Nongsa dan Kecamatan Batam kota, serta kepada warga Kampung Bahari Nusantara binaan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV, Tanjung Pinang.
Baca juga:
Warga Bintan tangkap buaya yang terjerat pancing
Disnaker Kepri tingkatkan pengawasan izin tenaga kerja asing
Sebagaimana diketahui, kandungan protein dan omega-3 dalam ikan berperan penting pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sekaligus mencegah terganggunya perkembangan otak akibat kekurangan gizi kronis atau stunting.
Ikan yang diberikan kepada warga merupakan hasil pengawasan terhadap dua perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan, yakni PT. ATN dan PT. SLA. Keduanya dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penyegelan dan pengamanan, serta pembayaran denda administratif. .
"Kedua perusahaan telah menandatangani berita acara penyerahan ikan kepada petugas Pangkalan PSDKP Batam terkait produk importasi komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan. Ikan tersebut juga bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau masyarakat," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP serahkan 4,7 ton ikan ke Kepri guna cegah gizi buruk