Karimun (ANTARA News)  -  Pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara  Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diperpanjang sehari hingga Jumat, 23 Juli 2010.

Perpanjangan disebabkan jumlah calon belum mencapai dua kali lipat atau minimal lebih daripada lowongan, kata Sekretaris KPU Karimun, Islahudin Roelhaf, Kamis pagi.

Selain itu masih banyak pendaftar belum memenuhi persyaratan administrasi, antara lain surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan dan surat pernyataan tidak terlibat partai politik untuk bertugas dalam pemilihan umum bupati pada 5 Januari 2011. (Btm1)