Natuna (ANTARA) - Polres Natuna Provinsi Kepulauan Riau merazia apotek yang ada di Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirup.
"Melaksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup," kata Kepala Polres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, melalui keterangan resminya di Ranai, Natuna, Jumat.
Ia menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.
"Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup," katanya.
Ia juga menjelaskan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut.
"Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya.
Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.
"Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.
Ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
"Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Natuna razia apotek cegah penjualan obat jenis sirup
"Melaksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup," kata Kepala Polres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, melalui keterangan resminya di Ranai, Natuna, Jumat.
Ia menjelaskan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.
"Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup," katanya.
Ia juga menjelaskan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut.
"Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya.
Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.
"Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.
Ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
"Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Natuna razia apotek cegah penjualan obat jenis sirup