Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK mengungkapkan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos kabur ke luar negeri setelah mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain.
"Tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Kami tidak bisa sebutkan saat ini negara mana yang menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan kejadian lolosnya Tannos menjadi catatan dan bahan evaluasi penyidik KPK guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Ini akan menjadi catatan ya, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi dalam pengejaran terhadap DPO KPK," kata dia.
Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Pada 13 Agustus 2019, Tannos diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan pada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap Paulus Tannos kabur gunakan paspor negara lain
"Tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Kami tidak bisa sebutkan saat ini negara mana yang menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan kejadian lolosnya Tannos menjadi catatan dan bahan evaluasi penyidik KPK guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Ini akan menjadi catatan ya, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi dalam pengejaran terhadap DPO KPK," kata dia.
Paulus Tannos masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Pada 13 Agustus 2019, Tannos diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.
Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan pada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ungkap Paulus Tannos kabur gunakan paspor negara lain