Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap pengemudi mobil milik Pemkab Madiun, Jawa Timur, yang diduga melakukan tabrak lari di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa.
Pengemudi kendaraan bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan terjadi.
Polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan seorang penumpang lainnya untuk dimintai keterangan.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari
"Terduga pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa.
Pengemudi kendaraan bernomor polisi AE 1372 FP diketahui berinisial NS (51) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan terjadi.
Polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan seorang penumpang lainnya untuk dimintai keterangan.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari