Batam (ANTARA News) - Biaya kampanye empat pasang peserta Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011 mencapai Rp8.671.949.311.

Dana Rp8,671 miliar berasal dari total biaya kampanye Ahmad Dahlan-Rudi, Ria Saptarika-Zainal Abidin, Nada Faza Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum, kata anggota Komisi Pemilihan Umum Batam Abdul Rahman mengatakan di Batam, Selasa.

Satu pasang peserta lain, Aripin-Irwansyah tidak melampirkan total belanja kampanye.

"Aripin-Irwansyah hanya menyerahkan bukti kwitansi, nota dan invoice. Tidak ada total biaya yang dikeluarkan," kata Abdul Rahman.

Dari ke empat peserta yang menyerahkan rekapitulasi pengeluaran kampanye, KPU mencatat Ahmad Dahlan-Rudi yang mengeluarkan dana paling besar yaitu Rp 2.800.175.000.

Dana kampanye paling besar kedua Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum Rp2.088.414.005, kemudian Ria Saptarika-Zainal Abidin Rp1.940.054.881 dan Nada Faza Soraya-Nuryanto 1.843.305.425.

Selain biaya kampanye, tim pasangan calon kepala daerah juga telah menyerahkan laporan dana kampanye yang dikumpulkan tim.

Dana kampanye paling besar diperoleh Ahmad Dahlan-Rudi sebesar Rp2.801.000.299, lalu Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum Rp2.089.468.491, Ria Saptarika-Zainal Abidin Rp1.943.239.403, Nada Faza Soraya-Nuryanto Rp1.848.992.969 dan Aripin-Irwansyah Rp307.810.000.

Abdul Rahman mengatakan KPU sudah menyerahkan seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang diperoleh dari masing-masing tim kepada Kantor Akuntan Publik Independen yang berada di Pekanbaru.

"Sekarang tinggal menunggu hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik," kata dia.

Ia mengatakan akuntan publik akan memeriksa apakah asal dana itu tidak menyimpang dari aturan.

"Karena dana kampanye itu ada aturannya, kalau dari perseorangan, maksimal Rp5 juta, tidak boleh dari asing, dan lain sebagainya," kata dia.

Bila kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU menemukan ada kejanggalan, maka KPU bisa menganulir penetapan calon pasangan terpilih.

"Bisa saja membatalkan, tapi, nanti dilihat dulu, apa sebabnya. K Kantor akuntan publik hanya memberikan rekomendasi," kata dia.

Kantor akuntan publik, kata dia, memiliki waktu dua minggu untuk mengaudit seluruh dana kampanye peserta pilkada.

Pelaporan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2010, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 06 tahun 2010 tentang Pelaporan Dana Kampanye. (Y011/A013/Btm1)