Garut (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan terhadap bakal calon legislatif (caleg) dari Partai Politik NasDem dan Ketua KPU Garut, Jawa Barat terkait kasus aksi sawer uang usai kegiatan pengajuan daftar bakal caleg.
"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bakal caleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5).
Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada seorang bakal caleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.
"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," kata Asep.
Ia mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lain, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media," kata dia.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.
"Klarifikasi ini untuk menentukan ada temuan pelanggaran atau tidak," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Bawaslu Garut secara resmi sudah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk memeriksa terkait kegiatan membagi-bagikan uang setelah pengajuan daftar bakal caleg Partai Nasdem di lingkungan Kantor KPU Garu, Kamis (11/5).
Pemeriksaan pertama kali, kata Asep, dilakukan kepada seorang bakal caleg bernama Suherman yang terlibat membagi-bagikan uang, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Garut Garut Junaidin Basri sebagai pihak penyelenggara pemilu.
"Salah satunya Pak Suherman bacaleg Nasdem. Jam 14.00 mengklarifikasi Ketua KPU kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem," kata Asep.
Ia mengungkapkan pemeriksaan klarifikasi terhadap dua orang itu berkaitan dengan tujuan kegiatan sawer uang pecahan puluhan ribu rupiah.
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena harus memeriksa sejumlah pihak lain, setelah itu dilakukan rapat pleno untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Hasilnya nanti setelah keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan awak media," kata dia.
Ia menyampaikan Bawaslu Garut saat ini masih perlu melakukan klarifikasi terhadap dua orang lainnya yang juga melakukan aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut.