Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bakal menghentikan penggunaan secara bertahap atau phase-out beberapa jenis plastik sekali pakai, pada akhir tahun 2029.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menuturkan jenis plastik yang dihentikan tersebut, di antaranya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.  
 
"Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena," kata Menteri di Jakarta, Senin.   
 
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang.  
 
Menteri Siti menuturkan Kementerian LHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah hingga ke pemrosesan akhir sampah.  
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik.  
 
Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia, di antaranya menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, menerbitkan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.
 
Berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah mulai dari Hulu sampai hilir juga diterapkan baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah.
 
Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, pemerintah mewajibkan produsen mengelola kemasan yang diproduksinya yang tidak dapat terurai atau sulit terurai oleh proses alami. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. 
 
Produsen yang bergerak dalam sektor manufaktur, ritel, jasa makanan dan minuman juga wajib melakukan pengurangan sampah yang bersumber dari produk kemasan melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle. Implementasi pengurangan sampah tersebut dilakukan secara bertahap.
 
Kementerian LHK menargetkan produsen agar mampu mengurangi sampah kemasan sebesar 30 persen pada tahun 2029, sehingga hal ini dapat mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi sirkuler di Indonesia. 

Sementara itu, Menteri Siti Nurbaya Bakar menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk berjuang melawan polusi sampah plastik yang kini telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan hingga kesehatan.  

"Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Senin.  
 
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia diselenggarakan setiap tanggal 5 Juni. Agenda ini ditetapkan melalui Majelis Umum PBB dalam Konferensi Stockholm di Swedia pada 1972.
 
Konferensi itu telah meletakkan dasar pengaturan global mengenai perlindungan lingkungan dan dalam hubungan pembangunan dengan alam dan manusia.
 
Program Lingkungan PBB atau United Nations Environment Programme (UNEP) telah mengumumkan Pantai Gading sebagai tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tema yang diangkat adalah Solusi untuk Polusi Plastik dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.  
 
Menteri Siti menuturkan polusi plastik adalah ancaman nyata yang berdampak kepada setiap komunitas di seluruh dunia.
 
UNEP memproyeksikan ada 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan pada tahun 2040.  
 
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa momen yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) di Nairobi, Kenya, pada 2 Maret 2022 lalu.
 
Kala itu sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungan mereka terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.  
 
Resolusi yang diadopsi itu disebut sebagai resolusi polusi plastik dan secara spesifik membahas tentang penanggulangan polusi plastik mulai dari sumber sampai berakhir di laut.
  
Perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum tersebut diproyeksikan rampung pada akhir tahun 2024 mendatang.
 
Perjanjian yang mengikat itu diharapkan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari siklusnya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia hentikan penggunaan plastik sekali pakai pada akhir 2029

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024