Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mengimbau bakal calon legislatif (bacaleg) partai politik  tidak melakukan kampanye di luar jadwal tahapan yang telah ditentukan.

"Kita sudah mengimbau kepada masing-masing partai agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan yang ada," kata Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan di Batam, Ahad.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 23 tahun 2019, ada aturan terkait batasan maksimal ukuran dari baliho atau spanduk. Sementara terkait dengan pembatasan alat peraga kampanye, hingga saat ini belum ada ketentuan terbarunya.

"Terkait dengan jumlah baliho spanduk setiap bacaleg, di Pemilu 2019 yang lalu itu dibatasi jumlahnya seperti spanduk untuk di tingkat kabupaten/kota 16 buah setiap bacaleg dan juga pasangan calon. Kalau untuk baliho maksimal 10 buah. Untuk aturan di pemilu 2024 ini belum keluar, kita masih menunggu," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan pemasangan baliho ataupun spanduk juga harus ada pemberitahuan kepada Bawaslu atau KPU setempat.

"Jika baliho itu dipasang tidak ada kaitannya dengan kampanye atau belum masuk tahapan, maka Bawaslu tidak punya kewenangan untuk penertibannya. Itu masih kewenangan pemerintah daerah," kata dia.

Bosar menyampaikan berdasarkan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, kampanye legislatif bisa dilakukan 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap.

Ia menjelaskan tahapan pemilu yang saat ini sedang dijalankan yaitu dalam masa perbaikan berkas bacaleg yang berlangsung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025