Jakarta (ANTARA) - KPK mencopot satu pegawainya di unit kerja administrasi atas dugaan tindak pidana korupsi, pemotongan uang perjalanan dinas sesama pegawai lembaga itu.

"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Jakarta Selatan, Selasa.

Dugaan penyelewengan tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

KPK juga melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

"Oknum tersebut kemudian dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Cahya.

Atas temuan tersebut KPK kemudian mengambil sejumlah langkah yakni melaporkan kasus tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk diproses dan dilaporkan ke Dewa Pengawas KPK untuk sidang dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu KPK juga akan membentuk tim khusus untuk pemeriksaan kedisiplinan pegawai untuk menangani pelanggaran di internal lembaga antirasuah.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK copot pegawai terlibat korupsi uang perjalanan dinas 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024