Jakarta (ANTARA) - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menjawab peluang putri Gus Dur yakni Yenny Wahid, yang disebut-sebut menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Semua nama yang diunggulkan masyarakat bagi kami adalah nama-nama yang cukup memiliki kapasitas, kapabilitas dan kami menghormati kapasitas ketokohan itu, termasuk nama Ibu Yenny Wahid. Oleh karena itu, kami menghormati," kata Muzani dijumpai di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Yenny Wahid menyatakan sebagai orang yang cukup lama berkecimpung di dunia politik, dirinya harus siap jika ditunjuk sebagai bakal cawapres untuk mendampingi bakal capres tertentu.

Muzani mengatakan meskipun banyak nama tokoh yang disebut bisa menjadi bakal calon wakil presiden bagi Prabowo Subianto, namun bagi Gerindra nama itu harus mendapatkan persetujuan dari koalisi partai, dalam hal ini Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, yakni Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Koalisi kami sekarang ini koalisi antara Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa. Semua nama yang beredar sebagai calon wakil presiden tentu harus mendapat persetujuan dari Gerindra dan PKB," jelasnya.

Muzani menyampaikan bahwa Gerindra dan PKB saat ini sedang mengintensifkan komunikasi dengan partai-partai lain guna membesarkan koalisi.

Dia berharap dalam waktu dekat akan segera diumumkan kembali partai-partai yang akan mendekat ke koalisi Kebangkitan Indonesia Raya.

Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2024. Sejauh ini sudah ada tiga nama bakal capres yang disebut-sebut akan maju dalam persaingan, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gerindra jawab peluang Yenny Wahid jadi bakal cawapres Prabowo

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024