Mantan PM Malaysia bebas dari dakwaan suap
Selasa, 15 Agustus 2023 16:20 WIB
Tangkapan layar mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin (kedua kanan) memberikan keterangan pada media usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM232,5 juta (sekitar Rp769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.
Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar, salah dari segi hukum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” ujar dia.
Ia mengatakan sejak awal merasa tuduhan itu bermotif politik, dan menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, baik yang melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan PM Malaysia Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan tersebut mendapati keempat tuduhan tersebut kabur dan tidak berdasar karena tidak menyatakan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, hakim juga mengatakan Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Malaysia Muhyiddin bebas dari empat dakwaan suap
Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar, salah dari segi hukum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” ujar dia.
Ia mengatakan sejak awal merasa tuduhan itu bermotif politik, dan menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, baik yang melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan PM Malaysia Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan tersebut mendapati keempat tuduhan tersebut kabur dan tidak berdasar karena tidak menyatakan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, hakim juga mengatakan Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Malaysia Muhyiddin bebas dari empat dakwaan suap
Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Presiden Jokowi harapkan komitmen Malaysia lawan diskriminasi sawit di pasar global
05 February 2021 13:00 WIB, 2021
Muhyiddin Yassin, muncul sebagai perdana menteri dari Gerakan Sheraton
02 March 2020 12:34 WIB, 2020
Muhyiddin Yassin resmi diangkat sebagai Perdana Menteri kedelapan Malaysia
01 March 2020 10:55 WIB, 2020
Terpopuler - Jagat
Lihat Juga
Polisi pastikan temuan mayat di Pesisir Lampung tak terkait insiden rombongan jurnalis hilang
28 September 2026 15:53 WIB
Tolak tawaran AS, Presiden Sudan Abdel Fattah Al-Burhan tak dapat visa ke Sidang Umum PBB
25 September 2026 14:33 WIB
Houthi luncurkan serangan balasan ke Riyadh dan fasilitas Aramco di Yanbu
25 September 2026 11:31 WIB