Kuala Lumpur (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM232,5 juta (sekitar Rp769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.

Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar, salah dari segi hukum dan sebagainya.

“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” ujar dia.

Ia mengatakan sejak awal merasa tuduhan itu bermotif politik, dan menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, baik yang melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.

Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan PM Malaysia Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan tersebut mendapati keempat tuduhan tersebut kabur dan tidak berdasar karena tidak menyatakan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, hakim juga mengatakan Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan PM Malaysia Muhyiddin bebas dari empat dakwaan suap

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024