Jakarta (ANTARA) - Menkopolhukam RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum, melainkan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.

Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam RI.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju Pilpres 2024.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud nilai pemanggilan Muhaimin oleh KPK bukan politisasi hukum

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024