Jakarta (ANTARA) - KPK menahan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial(Kemensos) tahun 2020.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin

Asep menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut diduga terjadi sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan perusahaannya siap mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di penjuru Tanah Air.

BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

Lalu, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk KPM-PKH dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 Miliar.

Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama MKW.

Kemudian, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik RC, menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.

Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.

Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.

Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Kuncoro Wibowo terkait korupsi bansos di Kemensos

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024