Washington (ANTARA) - Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10) menyetujui resolusi yang menyerukan "gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan" di Gaza.
Draf resolusi yang ajukan nyaris 50 negara itu memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lain abstain.
Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini”.
Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Resolusi meminta "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional."
Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”
Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB terkait situasi di Gaza.
Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum PBB terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza pada 27 Oktober, demikian pernyataan Kemlu di platform X pada Sabtu.
Kemlu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi PBB tersebut.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB sahkan resolusi 'gencatan senjata kemanusiaan' di Gaza
Draf resolusi yang ajukan nyaris 50 negara itu memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lain abstain.
Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini”.
Resolusi itu mengecam "segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran."
Resolusi meminta "seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional."
Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”
Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik pengesahan resolusi Majelis Umum PBB terkait situasi di Gaza.
Indonesia menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum PBB terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum dan Kemanusiaan di Gaza pada 27 Oktober, demikian pernyataan Kemlu di platform X pada Sabtu.
Kemlu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi PBB tersebut.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB sahkan resolusi 'gencatan senjata kemanusiaan' di Gaza