Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menetapkan 320 titik lokasi di 12 kecamatan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Jumat mengatakan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan agar tetap menjaga estetika dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan keadilan kepada seluruh partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan lima titik pemasangan APK," ujar Mawardi.
Ia menjelaskan peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kata Mawardi, adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berakhir masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan," ujar dia.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengimbau partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
"Kami mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Reza.
Baca juga:
Pemkab Natuna usulkan UMK 2024 meningkat jadi Rp3,4 juta
BP Batam: Industri mesin mendominasi PMA pada triiwulan III-2023
Vaksinasi HVP pada siswi SD di Batam sudah mencapai 72,79 persen
Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Jumat mengatakan penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut bertujuan agar tetap menjaga estetika dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta untuk memberikan keadilan kepada seluruh partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
"Terdapat 64 kelurahan dari 12 kecamatan di Batam. Setiap kelurahan mendapatkan lima titik pemasangan APK," ujar Mawardi.
Ia menjelaskan peraturan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kata Mawardi, adapun lokasi pemasangan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Pelaksanaan kampanye ataupun pemasangan APK ini akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi masa tenang atau berakhir masa kampanye itu tiga hari sebelum hari H pencoblosan," ujar dia.
Komisioner Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza mengimbau partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK.
"Kami mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. APK harus dipasang di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Reza.
Baca juga:
Pemkab Natuna usulkan UMK 2024 meningkat jadi Rp3,4 juta
BP Batam: Industri mesin mendominasi PMA pada triiwulan III-2023
Vaksinasi HVP pada siswi SD di Batam sudah mencapai 72,79 persen