Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada Jumat menandatangani UU paket kebijakan pertahanan senilai 886 milar dolar AS (Rp13,7 kuadriliun) mencakup langkah menangkal aktivitas militer China di wilayah Indo-Pasifik dan membantu militer Taiwan.

Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional untuk tahun fiskal hingga September 2024 mencakup 14,7 miliar dolar AS  (Rp 227,5 triliun) untuk Inisiatif Pencegahan Pasifik, yang merupakan bagian dari upaya AS untuk meningkatkan kemampuan militer melalui latihan dengan sekutu dan negara mitra di kawasan.

Meskipun menyebutkan perlunya program pelatihan komprehensif dan peningkatan kapasitas bagi militer Taiwan, undang-undang tersebut mensyaratkan kerja sama AS dalam upaya Taiwan untuk memperkuat aktivitas keamanan siber militer.

Kebijakan itu juga memberikan lampu hijau bagi rencana penjualan kapal selam bertenaga nuklir ke Australia di bawah kemitraan trilateral yang disebut AUKUS yang juga melibatkan Inggris.

Dalam sebuah pernyataan, Biden mengatakan bahwa tindakan tersebut "memberikan otoritas penting yang kita perlukan untuk membangun militer yang dibutuhkan dalam mencegah konflik di masa depan, sambil mendukung anggota militer dan pasangan serta keluarga mereka yang menjalankan misi tersebut setiap hari.”

RUU tersebut masing-masing disetujui oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu.

Selain itu, UU tersebut menyetujui kenaikan gaji sebesar 5,2 persen untuk anggota militer dan pekerja sipil.


Sumber: Kyodo-Oana



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Biden sahkan paket pertahanan senilai $886 milyar bantu militer Taiwan

Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024