Yerusalem (ANTARA) - PM Israel Benjamin Netanyahu mengkritisi dan menuding Afrika Selatan munafik ketika Mahkamah Internasional (ICJ) mulai menyidangkan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

"Israel dituduh melakukan genosida ketika berjuang demi kelangsungan hidup rakyatnya. Kami melawan teroris, kami melawan kebohongan, tetapi sekarang kami melihat dunia berbalik (menyerang kami)," kata Netanyahu dalam konferensi pers di Tel Aviv pada Kamis (11/1).

Menyebut kemunafikan yang mempengaruhi Afsel sebagai hal yang mencolok, Netanyahu menegaskan bahwa Israel akan terus memerangi teroris, menolak kebohongan, dan mempertahankan haknya untuk membela diri.

"Kami akan terus mempertahankan hak kami untuk membela diri dan mengamankan masa depan kami hingga kemenangan mutlak," tutur dia.

Pada Kamis, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mulai menyidangkan kasus yang diajukan Afsel terhadap Israel atas tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pada 29 Desember 2023, Afsel mengajukan gugatan setebal 84 halaman yang memberikan bukti bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, melanggar kewajibannya berdasarkan Piagam PBB dan terlibat dalam “tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. ”

Mahkamah Internasional, yang berfungsi sebagai badan peradilan utama PBB, diharapkan bisa memutuskan tata cara persidangan kasus ini.

(Sumber: Anadolu)

Afrika Selatan...


Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Pengacara yang mewakili Afrika Selatan dalam sidang gugatan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) Vaughan Lowe mengatakan bahwa genosida tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Dipantau ANTARA secara daring dari Jakarta, Kamis, Lowe, salah satu pengacara dari delegasi Afrika Selatan, menyampaikan bahwa sebesar apa pun ancaman terhadap warga Israel dari kelompok warga Palestina, penghancuran terhadap mereka tidak bisa dibenarkan.

“Tidak peduli apa yang telah dilakukan oleh kelompok warga Palestina di Gaza, dan tidak peduli betapa besarnya ancaman terhadap warga Israel, serangan genosida terhadap seluruh Gaza dan seluruh penduduknya, dengan niat untuk menghancurkan mereka tidak dapat dibenarkan,” kata Lowe.

Lowe mengatakan tidak ada pengecualian yang dapat dibuat dalam tindakan sementara yang memungkinkan suatu negara terlibat dalam tindakan yang dapat melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Lowe menuturkan bahwa yang terpenting sekarang adalah adanya bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan keyakinan genosida, dan menegaskan bahwa Israel bermaksud untuk melanjutkan tindakan mereka.

Dia mengatakan, Israel mungkin mengatakan bahwa mereka akan mematuhi seluruh kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah dari pengadilan tidak diperlukan.

Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, Lowe melanjutkan, pengadilan berpendapat bahwa pernyataan sepihak tersebut tidak menghilangkan risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki atau meniadakan perlunya perintah pengadilan.

“Dalam hal ini, salah satu alasan untuk meragukan efektivitas upaya sepihak tersebut adalah ketidakmampuan Israel untuk melihat bahwa mereka telah melakukan kesalahan dalam menghancurkan Gaza dan rakyatnya,” ujar Lowe.

“Alasan lain adalah bahwa penyimpangan atau penafsiran ulang terhadap upaya sepihak Israel dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat mengerikan sehingga risiko tersebut tidak dapat diambil,” tambahnya.








 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Netanyahu tuduh Afsel munafik karena gugat dugaan genosida di Gaza

Pewarta : Yashinta Difa Pramudyani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024