Batam (ANTARA) - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) di Kepulauan Riau menghancurkan 452 knalpot brong kendaraan roda dua.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nugroho di Batam, Selasa mengatakan, dari hasil penertiban tersebut didapati 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda dua yang diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran.

"Serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan (knalpot brong)," kata Nugroho.

Ia menjelaskan pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang dan dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Baca juga: Malaysia jajaki investasi LRT di Kota Batam

Menurut Nugroho, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu terhadap balap liar dan knalpot brong.

Ia menyampaikan sebelum dilakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek jajaran memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui Program Polisi Go To School, media sosial serta media massa untuk memberikan imbauan.

"Selanjutnya kita melakukan giat Cipta Kondisi dan penegakan hukum berupa melakukan penilangan elektronik/ETLE dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda dua," ujar Nugroho.

Bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan, terutama apabila motor tersebut tidak sesuai dengan standar.

Baca juga: Pemkot Batam tingkatkan pemahaman literasi digital pada kalangan ASN

"Maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sen, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus dikembalikan seperti semula sesuai dengan standar penggunaan kendaraan bermotor roda dua," ujar dia.

Sementara itu, apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat atau dokumen kepemilikan akan diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat," kata dia.

Baca juga:
Pemkot Batam salurkan sembako subsidi di 59 lokasi

Bandara Hang Nadim Batam buka penerbangan Batam-China

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024