Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan, Israel harus mengambil tindakan mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sumber: WAFA
Tank Israel di Gaza...
Sementara itu, Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina (PRCs) pada Jumat mengatakan serangan tank Israel di wilayah sekitar sebuah rumah sakit di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, menyebabkan sejumlah warga Palestina terluka.
Dalam pernyataannya tersebut, organisasi itu mengatakan bahwa tank Israel menargetkan wilayah sekitar Rumah Sakit PRCs Al-Amal di Khan Younis, dengan tembakan beruntun.
"Beberapa orang dilaporkan terluka, dan tim kami tidak dapat menjangkau mereka," tambah pernyataan itu.
Pada Kamis malam, PRCS mengatakan pasukan Israel mengepung RS Al-Amal selama empat hari berturut-turut.
RS menjadi sasaran pengeboman terus-menerus, meskipun telah menjadi penampungan bagi sejumlah pengungsi di Jalur Gaza selatan, sebut organisasi itu.
Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Setidaknya 26.083 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.
ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sumber: WAFA
Tank Israel di Gaza...
Sementara itu, Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina (PRCs) pada Jumat mengatakan serangan tank Israel di wilayah sekitar sebuah rumah sakit di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, menyebabkan sejumlah warga Palestina terluka.
Dalam pernyataannya tersebut, organisasi itu mengatakan bahwa tank Israel menargetkan wilayah sekitar Rumah Sakit PRCs Al-Amal di Khan Younis, dengan tembakan beruntun.
"Beberapa orang dilaporkan terluka, dan tim kami tidak dapat menjangkau mereka," tambah pernyataan itu.
Pada Kamis malam, PRCS mengatakan pasukan Israel mengepung RS Al-Amal selama empat hari berturut-turut.
RS menjadi sasaran pengeboman terus-menerus, meskipun telah menjadi penampungan bagi sejumlah pengungsi di Jalur Gaza selatan, sebut organisasi itu.
Israel melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Setidaknya 26.083 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 64.487 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida di Gaza