Jakarta (ANTARA) - KPU RI meminta bantuan Presiden Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, terkait kebijakan khusus kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemberhentian 7 anggota PPLN Kuala Lumpur melalui DKPP

Menurut dia, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, maka perizinannya tiga bulan sebelum kegiatan.

Sedangkan, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan. "Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," kata dia.

Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU pun meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara.

Baca juga: 7 anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka

"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," kata Hasyim.

Ia pun optimistis upaya Presiden Jokowi akan berhasil demi terlaksananya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan kotak suara keliling (KSK).

Baca juga: Pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur gunakan dua metode selama dua hari

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, KPPS akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam buka rute penerbangan ke Kuala Lumpur


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU minta bantuan Presiden untuk gelar PSU di Kuala Lumpur

Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024