Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan dugaan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.
Baca juga: KPU RI ungkap penyebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang
Ia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Ridwan mengatakan bakal menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Baca juga: KPU Batam buka 2 panel rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," kata dia
Adi memastikan saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
Baca juga: KPU Tanjungpinang tampung keberatan saksi Golkar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bogor temukan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan
"Yang disampaikan di forum itu (akibat) salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga, apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang ada faktor kesengajaan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.
Baca juga: KPU RI ungkap penyebab diagram perolehan suara dalam Sirekap mendadak hilang
Ia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.
Ridwan mengatakan bakal menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut. Ia menegaskan, PPK yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.
"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.
Baca juga: KPU Batam buka 2 panel rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," kata dia
Adi memastikan saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.
Baca juga: KPU Tanjungpinang tampung keberatan saksi Golkar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Bogor temukan aksi penggelembungan suara di sejumlah kecamatan