Jakarta (ANTARA) -
Setelah itu korban diminta untuk menggunakan rekening BNI kedua untuk mencairkannya dan transaksi dilakukan dua kali hingga total kerugian Rp66,5 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wartawan jadi korban penipuan melalui media sosial hingga Rp66,5 juta
Seorang wartawan berinisial PIS yang bekerja untuk sebuah media nasional, telah menjadi korban penipuan dalam transaksi online melalui platform media sosial Instagram. Akun yang terlibat adalah @fashion_women.id, dan kerugian yang dialami mencapai Rp66,5 juta.
Menurut korban kasus berawal dari transaksi daring (online) tanggal 16 Maret 2024, saat korban ingin membeli pakaian dari akun instagram fashion_women.id dengan nominal Rp400 ribu dengan cara mentransfer melalui BNI dengan nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
"Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin karena pakaian merupakan barang impor, sehingga saya tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini, " kata korban saat dikonfirmasi, Senin.
Kemudian korban sempat berkomunikasi dengan sosok diduga pemilik (owner) atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau nomor dihapus/dinonaktifkan.
"Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA yang tertera di instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024," katanya.
Dalam percakapan itu, korban meminta pengembalian uang sebesar Rp400.000, yang kemudian disetujui oleh admin untuk dilakukan pengembalian.
"Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070, selanjutnya bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana saya harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer, " katanya.
Setelah itu korban diminta untuk menggunakan rekening BNI kedua untuk mencairkannya dan transaksi dilakukan dua kali hingga total kerugian Rp66,5 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wartawan jadi korban penipuan melalui media sosial hingga Rp66,5 juta