Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Karimun, jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan enam orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tujuan Malaysia dengan menggunakan perahu cepat.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan pihak kepolisian juga telah menahan seorang tersangka berinisial I (48), merupakan tekong perahu cepat yang akan membawa enam PMI ilegal itu ke Malaysia.



Dia menyebut tersangka I mendapat upah sebesar Rp4 juta dari seseorang berinisial W yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Fadli menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat kepada personel Satuan Polairud Polres Karimun mengenai rencana pengiriman PMI ilegal dengan menggunakan perahu cepat fiber melalui Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Rabu (17/4), sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, pada Kamis (18/4) sekira pukul 01.00 WIB, personel kepolisian setempat mendapati perahu cepat tersebut akan mengangkut atau membawa enam calon PMI ilegal dan satu orang yang diduga sebagai tekong.

"Personel berhasil mengamankan keenam calon PMI dan seorang tekong di bibir pantai Pelawan itu," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, kata Kapolres, diperoleh informasi bahwa calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi NTB. Mereka telah menyetor uang per orang Rp7 juta kepada seorang berinisial W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat.



Pihak kepolisian juga, kata dia,  turut mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu cepat fiber, satu unit telepon seluler merek oukitel, satu unit telepon seluler merek vivo, satu unit telepon seluler merek samsung lipat, satu lembar surat E-pas kecil, dan dua jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite.

Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp210.000, uang tunai lima ringgit Malaysia dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Menurut dia, tersangka I dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kemudian, Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia, di mana setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait pemulangan keenam calon PMI ilegal ke daerah asal, NTB," ujarnya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karimun gagalkan penyelundupan enam PMI ilegal asal NTB

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024