Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengimbau perusahaan yang mempekerjakan pekerja lebih dari 200 orang agar menyediakan bus jemputan karyawan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Imbauan ini sifatnya tidak wajib, tetapi merupakan arahan Gubernur Kepri supaya perusahaan dapat menyediakan sarana transportasi bagi pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara mengatakan penyediaan bus karyawan oleh perusahaan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di jalan raya. Pekerja naik bus dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, relatif lebih aman dibanding berkendara sepeda motor.
Baca juga: Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Hal ini mengingat jumlah kecelakaan kerja yang menimpa karyawan perusahaan di Kepri didominasi kasus kecelakaan di jalan raya. Bahkan sebagian korban/pekerja meninggal dunia.
"Dari 11 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, sebesar 41 persen terjadi di jalan raya. Selebihnya kecelakaan di tempat/lokasi kerja," ungkapnya.
Mangara juga memastikan pihaknya melalui pengawas ketenagakerjaan akan terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja di jalan raya minimal sepuluh persen setiap tahunnya.
Upaya itu diwujudkan melalui peluncuran program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) periode tahun 2024-2029. Perusahaan secara bertahap pun harus menerapkan K3 guna mencegah kasus kecelakaan yang melibatkan pekerja.
Baca juga: Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
"Pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja dan perusahaan harus bekerja keras dan bahu-membahu menurunkan angka kecelakaan kerja sepuluh persen per tahun, bahkan hingga zero kecelakaan kerja," ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, total kasus kecelakaan kerja di Kepri sebanyak 6.000 kasus. Kecelakaan kerja didominasi terjadi di jalan raya, yaitu ketika pekerja berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kerja atau sebaliknya.
"Sebagian merupakan kecelakaan di tempat kerja, seperti terjatuh atau tergores," kata Mangara.
Baca juga: Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan yang telantarkan lahan
"Imbauan ini sifatnya tidak wajib, tetapi merupakan arahan Gubernur Kepri supaya perusahaan dapat menyediakan sarana transportasi bagi pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara mengatakan penyediaan bus karyawan oleh perusahaan bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di jalan raya. Pekerja naik bus dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, relatif lebih aman dibanding berkendara sepeda motor.
Baca juga: Polres Karimun Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea
Hal ini mengingat jumlah kecelakaan kerja yang menimpa karyawan perusahaan di Kepri didominasi kasus kecelakaan di jalan raya. Bahkan sebagian korban/pekerja meninggal dunia.
"Dari 11 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, sebesar 41 persen terjadi di jalan raya. Selebihnya kecelakaan di tempat/lokasi kerja," ungkapnya.
Mangara juga memastikan pihaknya melalui pengawas ketenagakerjaan akan terus berupaya menurunkan angka kecelakaan kerja di jalan raya minimal sepuluh persen setiap tahunnya.
Upaya itu diwujudkan melalui peluncuran program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) periode tahun 2024-2029. Perusahaan secara bertahap pun harus menerapkan K3 guna mencegah kasus kecelakaan yang melibatkan pekerja.
Baca juga: Balai POM Batam tingkatkan pelayanan publik untuk masyarakat
"Pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja dan perusahaan harus bekerja keras dan bahu-membahu menurunkan angka kecelakaan kerja sepuluh persen per tahun, bahkan hingga zero kecelakaan kerja," ujarnya.
Sepanjang tahun 2023, total kasus kecelakaan kerja di Kepri sebanyak 6.000 kasus. Kecelakaan kerja didominasi terjadi di jalan raya, yaitu ketika pekerja berangkat mengendarai sepeda motor menuju ke tempat kerja atau sebaliknya.
"Sebagian merupakan kecelakaan di tempat kerja, seperti terjatuh atau tergores," kata Mangara.
Baca juga: Gubernur Kepri evaluasi izin perusahaan yang telantarkan lahan