Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap selebgram asal Bandung, berinisial BJW (26) karena mempromosikan situs judi online di internet.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.

"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," kata dia.

Ia mengatakan pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," kata dia.