Polisi tangkap selebgram asal Bandung
Jumat, 3 Mei 2024 17:24 WIB
Selebgram asal Bandung ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat, dirumahnya karena mempromosikan judi online di media sosial miliknya, Kamis (3/5/2024).(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap selebgram asal Bandung, berinisial BJW (26) karena mempromosikan situs judi online di internet.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.
"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," kata dia.
Ia mengatakan pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," kata dia.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur Jumat, mengatakan ditangkapnya selebgram asal Bandung itu, berawal dari patroli tim cyber Polres Cianjur, setelah adanya atensi Presiden RI Jokowidodo untuk memberantas judi online.
"Patroli cyber menemukan akun media sosial instagram mempromosikan situs judi online, sehingga petugas melakukan penelusuran dan menangkap pemilik akun," kata dia.
Ia mengatakan pelaku mempromosikan tiga akun judi online di media sosialnya dengan keuntungan dari satu akun sekitar Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di dengan sejumlah barang bukti termasuk akun Instagram, dan langsung digiring ke Mapolres Cianjur.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," kata dia.
Pewarta : Ahmad Fikri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Warga Cianjur diminta segera mengungsi, hindari bencana hidrometeorologis
04 December 2024 15:40 WIB, 2024
Gempa di Jawa Barat pada Kamis dinihari akibat aktivitas lempeng Eurasia
15 August 2024 6:01 WIB, 2024