DPRD Kepri: Mendagri Sosok Kontroversial
Kamis, 13 Oktober 2011 23:05 WIB
Tanjungpinang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau menilai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi adalah sosok yang kontroversial karena telah berulangkali menimbulkan kegaduhan di daerah setempat dan daerah lain di Indonesia.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sosok yang kontroversial dengan berbagai pernyataan dan keputusannya, tidak hanya menimbulkan kegaduhan dan melukai masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) tetapi juga sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Yogyakarta dan Medan," kata Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi di Tanjungpinang, Kamis.
Pernyataan dari DPRD Kepri tersebut dilontartkan Nur setelah Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administratif Pulau Berhala yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Sebelumnya Mendagri juga membuat masyarakat Kepri khususnya Natuna resah akibat pernyataan Kabupaten Natuna akan digabung ke Kalimantan Barat, walau pun akhirnya diralat sendiri," kata Nur yang diusung Partai Golkar.
Pemprov dan DPRD Kepri menurut Nur terkejut atas keluarnya Permendagri No 44/2011 karena sebelumnya Kemendagri mengatakan akan mengundang Pemprov Kepri dan Jambi untuk membahas sengketa Pulau Berhala pada saat pertemuan di Hotel Pacific Batam beberapa waktu lalu.
Selain akan dipertemukan oleh Kemendagri, keputusan di Batam juga akan berupa kunjungan langsung ke Pulau Berhala untuk menyelesaikan persoalan.
"Ternyata tiba-tiba ada Permendagri 44/2011 yang sangat sepihak dikeluarkan Mendagri," ujarnya menyayangkan.
Bahkan menurut dia, Permendagri itu juga dinilai telah melangkahi UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Salah satu pertimbangan Permendagri Nomor 44/2011 menurut Nur juga dinilai aneh, karena menimbang berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang wilayahnya termasuk Pulau Berhala.
"Kalau pertimbangannya UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, kenapa Pulau Berhala masuk Tanjung Jabung Timur, Jambi?" tanya Nur.
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah telah menyiapkan nota protes yang akan dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Youdhoyono, selain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Apalagi keputusan Mendagri itu tidak melibatkan Kepri yang bersengketa dengan Jambi," kata Lis yang diusung PDI Perjuangan.
Usaha yang dilakukan DPRD dan Pemprov Kepri menurut Lis ternyata ada yang "di luar jangkauan" yang berujung keluarnya Permendagri itu secara sepihak.
"Kami dengan segera membentuk tim khusus yang akan mengembalikan Pulau Berhala, ini marwah masyarakat Kepri walaupun masih dalam NKRI," tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Edi Siswoyo menyebutkan, permendagri itu telah menimbulkan kemarahan dan keresahan warga Kepri.
"Akibat keputusan sepihak itu telah membuat masyarakat Kepri marah," katanya yang diusung Demokrat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro mengatakan, sejak pemilihan umum 1955, administrasi pemerintahan dan pelayanan di Pulau Berhala dilakukan oleh Kabupaten Kepulauan Riau yang dulu masuk provinsi induk Riau.
"Ini bukti pembangunan dan pelayanan yang diberikan sejak Provinsi Riau hingga Provinsi Kepri di Pulau Berhala," ujar Suhajar sambil menunjukkan buku laporan pembangunan di Pulau Berhala.
Di antara bukti pembangunan yang dilakukan oleh Provinsi Riau dan Kepri di Pulau Berhala adalah sekolah dasar, puskesmas, dermaga, pembangkit listrik tenaga diesel, gedung Kantor Kepala Desa Berhala, perumahan masyarakat serta sejumlah infrastruktur lain.
(pso-029/A013)
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sosok yang kontroversial dengan berbagai pernyataan dan keputusannya, tidak hanya menimbulkan kegaduhan dan melukai masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) tetapi juga sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Yogyakarta dan Medan," kata Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi di Tanjungpinang, Kamis.
Pernyataan dari DPRD Kepri tersebut dilontartkan Nur setelah Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2011 tentang Wilayah Administratif Pulau Berhala yang masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Sebelumnya Mendagri juga membuat masyarakat Kepri khususnya Natuna resah akibat pernyataan Kabupaten Natuna akan digabung ke Kalimantan Barat, walau pun akhirnya diralat sendiri," kata Nur yang diusung Partai Golkar.
Pemprov dan DPRD Kepri menurut Nur terkejut atas keluarnya Permendagri No 44/2011 karena sebelumnya Kemendagri mengatakan akan mengundang Pemprov Kepri dan Jambi untuk membahas sengketa Pulau Berhala pada saat pertemuan di Hotel Pacific Batam beberapa waktu lalu.
Selain akan dipertemukan oleh Kemendagri, keputusan di Batam juga akan berupa kunjungan langsung ke Pulau Berhala untuk menyelesaikan persoalan.
"Ternyata tiba-tiba ada Permendagri 44/2011 yang sangat sepihak dikeluarkan Mendagri," ujarnya menyayangkan.
Bahkan menurut dia, Permendagri itu juga dinilai telah melangkahi UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.
Salah satu pertimbangan Permendagri Nomor 44/2011 menurut Nur juga dinilai aneh, karena menimbang berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang wilayahnya termasuk Pulau Berhala.
"Kalau pertimbangannya UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, kenapa Pulau Berhala masuk Tanjung Jabung Timur, Jambi?" tanya Nur.
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah telah menyiapkan nota protes yang akan dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Youdhoyono, selain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Apalagi keputusan Mendagri itu tidak melibatkan Kepri yang bersengketa dengan Jambi," kata Lis yang diusung PDI Perjuangan.
Usaha yang dilakukan DPRD dan Pemprov Kepri menurut Lis ternyata ada yang "di luar jangkauan" yang berujung keluarnya Permendagri itu secara sepihak.
"Kami dengan segera membentuk tim khusus yang akan mengembalikan Pulau Berhala, ini marwah masyarakat Kepri walaupun masih dalam NKRI," tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Edi Siswoyo menyebutkan, permendagri itu telah menimbulkan kemarahan dan keresahan warga Kepri.
"Akibat keputusan sepihak itu telah membuat masyarakat Kepri marah," katanya yang diusung Demokrat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Suhajar Diantoro mengatakan, sejak pemilihan umum 1955, administrasi pemerintahan dan pelayanan di Pulau Berhala dilakukan oleh Kabupaten Kepulauan Riau yang dulu masuk provinsi induk Riau.
"Ini bukti pembangunan dan pelayanan yang diberikan sejak Provinsi Riau hingga Provinsi Kepri di Pulau Berhala," ujar Suhajar sambil menunjukkan buku laporan pembangunan di Pulau Berhala.
Di antara bukti pembangunan yang dilakukan oleh Provinsi Riau dan Kepri di Pulau Berhala adalah sekolah dasar, puskesmas, dermaga, pembangkit listrik tenaga diesel, gedung Kantor Kepala Desa Berhala, perumahan masyarakat serta sejumlah infrastruktur lain.
(pso-029/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
Pemprov Kepri proyeksikan pendapatan daerah naik Rp82 miliar di APBD perubahan
18 September 2026 17:26 WIB
DPRD-Pemkot Batam sepakati rancangan KUA/PPAS APBD Batam 2027 sebesar Rp4,8 T
15 August 2026 14:10 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Dubes RI Washington sambut rencana LKBN ANTARA buka kantor perwakilan di AS
24 September 2026 15:56 WIB
Pemprov Kepri bersama DPRD tetapkan APBD Perubahan 2026 naik jadi Rp3,63 Triliun
23 September 2026 9:09 WIB
LKBN ANTARA dan 34 kantor berita Asia Pasifik bahas penanganan disinformasi
21 September 2026 7:40 WIB
Pemkot luncurkan Batam Policy Lab untuk pengambilan kebijakan berbasis bukti
19 September 2026 10:58 WIB