Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan vonis bagi kapten kapal yang mencemarkan laut sebagai pelajaran bagi kapal asing untuk tidak membuang limbah di perairan Indonesia.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Junat, menyampaikan apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Mahmoud Mohamed Abdelaziz Hatiba, seorang warga negara Mesir dan nakhoda kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran yang menyebabkan tumpahan minyak di Laut Natuna Utara.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan barang bukti berupa satu unit kapal MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya minyak mentah sejumlah 166.975 metrik ton dirampas untuk negara.
"Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi para pihak yang melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kapal-kapal asing yang ingin menjadikan Indonesia tempat pembuangan limbah," kata Rasio Ridho Sani.
Dia mengatakan kasus ini bermula dari hasil tangkapan patroli Bakamla yang melihat MT Arman 14 dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan penyaluran minyak mentah, terindikasi adanya sambungan pipa di kedua kapal dan tumpahan minyak di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Bakamla kemudian melakukan pengambilan sampel air laut yang terkontaminasi dan menyerahkan kasus itu kepada KLHK pada 11 Juli 2023 untuk dilakukan pendalaman dan penyidikan.
Dari hasil uji sampel di laboratorium memperlihatkan terjadi pencemaran air laut, yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK: Vonis MT Arman 114 pelajaran bagi kapal asing tak cemari laut RI