Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap seorang penjual video porno anak-anak secara daring yang meraih omzet hingga Rp12 juta per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.

"Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," katanya saat merilis kasus itu.

Menurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.

Video-video porno tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per bulan untuk video porno biasa dan Rp300 ribu per bulan untuk video porno anak.

"Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," tambahnya.

Baca juga: Polda Sumsel ungkap motif pelaku sebar video tak senonoh kekasih

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024